Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blitar melakukan penertiban alat peraga sosialisasi (APS) yang terpasang di wilayah Kabupaten Blitar. Ya, APS berisi imbauan dan sosialisasi tersebut bakal dilepas karena pada kontennya terdapat foto Bupati dan Wakil Bupati Blitar yang pada pilkada 2020 maju sebagai calon petahana.
Untuk penertiban APS, Bawaslu meminta organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemerintah Kabupaten Blitar untuk menurunkan seluruh APS bergambar paslon petahana yang hingga kini terpasang di ruang publik. Penurunan APS ini Bawaslu memberikan waktu 1 x 24 jam.
Baca Juga : Konflik Internal PBB Tulungagung di Tangan Polisi Mulai Ditindaklanjuti, Ini yang Terjadi..
“Kami telah mengundang OPD yang menjadi leading sektor pemasangan APS. APS yang masih terpasang ini akan dilepas mulai Jumat 23 September,” ungkap Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar, Hakam Sholahudin, Jumat (23/10/2020).
Dikatakanya, APS ini sudah terpasang jauh hari sebelum masa kampanye. Bawaslu menertibkan APS yang terpasang di ruang-ruang publik seperti kantor kecamatan, kantor desa, tempat pendidikan, Puskesmas dan beberapa reklame permanen.
Berdasarkan data yang diterima Bawaslu, di tiga kecamatan saja setidaknya ada ratusan APS yang masih terpampang meski sudah masuk masa kampanye. Jumlah ini belum termasuk kecamatan lain di Kabupaten Blitar yang jumlahnya ada 22.
“Kalau di 22 kecamatan mungkin jumlah APS ini jumlahnya bisa ribuan. Karena di tiga kecamatan saja jumlahnya mencapai ratusan,” tukasnya.
Baca Juga : Ada Ratusan Ponpes di Kabupaten Malang, SanDi Siapkan Bantuan Operasional dan Infrastruktur
Lebih dalam Hakam menyampaikan, Bawaslu memberikan tiga alternatif kepada OPD terkait untuk penertiban APS bergambar Bupati dan Wakil Bupati Blitar. Pertama agar APS ditutupi, kedua diganti kontennya dan terakhir dilepas sendiri.
“Deadline tiga pilihan itu sebagai alternatif. Jadi APS berisi apapun baik sosialisasi tentang pencegahan Covid-19, peringatan hari besar dan lain-lain yang ada gambarnya paslon maka hari ini kami lakukan penertiban," pungkasnya.