Kedatangan tamu spesial, Ketua DPRD Trenggalek terima dan temui langsung pengunjuk rasa di depan gedung DPRD Trenggalek. Masa aksi yang menamai diri mereka dengan sebutan Jimat ini deklarasikan tolak Omnibus Law.
"Kami sebagai wakil rakyat meniscayakan untuk menerima dan menemui para mahasiswa," ucap Samsul usai menemui pengunjuk rasa, Kamis (22/10/2020).
Baca Juga : Untuk Percepat Stockphile Terpadu, Bupati Lumajang Temui Direksi PTPN X
Menurut Samsul, Jaringan Mahasiswa Trenggalek (Jimat) sampaikan beberapa kekecewaan mereka terhadap Pemerintah. Adapun substansinya terkait perizinan, kehutanan dan cipta kerja serta beberapa tuntutan lainnya.
"Pada intinya terkait pembatalan UU Omnibus Law itu merupakan wewenang pemerintah pusat. Namun karena kami merupakan wakil rakyat yang ada di daerah, kami bakal sampaikan point tuntutan ke pemerintah pusat," papar politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini.
Samsul menambahkan, bahwa hal yang disampaikan kali ini merupakan bukan Perda. Namun Undang-Undang yang selanjutnya akan diterbitkan juga Peraturan Pemerintah.
"Semoga saja nanti ada kompromi politik di tingkat elit," harap Ketua DPRD.
Menurut Samsul, dengan adanya kompromi politik tertentu nanti implementasinya bisa saja dirubah dan diterapkan dalam Peraturan Pemerintah.
"Mudah-mudahan nanti ada kompromi dan hasilnya bisa sesuai keinginan masyarakat," harapnya.
Baca Juga : Tingkatkan Partisipasi, KPU Fasilitasi Pemilih Disabilitas
Di sisi lain, menurut koordinator JIMAT Trenggalek Yenu Rizki Widiyawan, menerangkan ada 11 poin yang di lontarkan pada DPRD.
"Kita menolak karena UU tersebut telah menimbulkan kegaduhan dan menciderai rakyat," tegas Yeno saat berada di depan kantor dewan.
Yenu juga menyangkal bahwa aksi unjuk rasa damai kali ini yang tumpangi atau termakan isu yang belum jelas kebenarannya.
"Jangan sebut kami hanyut dalam isu ini, karena draf yang kami pelajari juga diperoleh dari DPR sendiri," pungkasnya.