Satreskrim Polres Tulungagung melakukan rekonstruksi kasus pengeroyokan di Desa Nyawangan, Kecamatan Sendang, yang berujung kematian, Selasa (20/10/20). Korban pengeroyokan itu adalah SY, baik korban dan pelaku merupakan warga satu desa.
Kasat Reskrim POlres Tulungagung, AKP Ardyan Yudo Setyantono menuturkan, dalam rekonstruksi ini tidak ditemukan fakta baru, semua adegan yang dilakukan sudah sesuai dengan BAP (berita acara pemeriksaan), baik dari para tersangka dan saksi. ”Total semua ada 57 adegan, yang sesuai dengan BAP para saksi dan tersangka,” ujar Kasat reskrim.
Baca Juga : Temuan Bata Kuno di Karangploso Ditengarai Ada pada Kerajaan Singasari
Sehingga tidak ditemukan fakta baru dalam rekonstruksi kasus ini. Rekonstruksi kasus ini dilakukan di Satreskrim Polres Tulungagung di Jalan Jaksa Agung Suprapto. Disinggung pelaksanaan rekonstruksi yang tidak dilakukan di lokasi pengeroyokan di Desa Nyawangan, dikarenakan situasi desa tersebut masih belum kondusif. “Digelar di sini (Satreskrim) karena potensi kerawanan di TKP,” ujarnya.
Dari 57 adegan yang diperagakan, pengeroyokan terhadap SY mulai dilakukan pada adegan 10 ke atas. Pada adegan ke 25, korban mulai diikat ke pagar oleh tersangka SL. Pada adegan ke 40, korban diseret oleh pelaku dalam keadaan terikat.
Mulai dari rumah Yani, korban sudah dipukul oleh massa yang tak terkendali. Selanjutnya korban diikat dengan tali tampar dan diseret ke TKP ke-dua di dekat poskamling dan dipukuli lagi.
Setelah itu korban diseret lagi ke area perkebunan tebu, tak jauh dari TKP ke- dua. Di TKP ke-3, amarah warga berhasil diredam oleh kepala desa setempat, namun nyawa SY sudah tak bisa diselamatkan, dengan mengalami luka serius di bagian kepala.
Dalam rekonstruksi ini melibatkan 7 tersangka dan 14 saksi. Saat rekonstruksi ada peran OTD (orang tidak dikenal ). OTD ini kata Kasat merupakan orang yang terlibat dalam pengeroyokan, namun baik identitas dan wajah orang tersebut tidak dikenal. “Dalam riilnya dari keterangan banyak OTD,” terangnya.
Baca Juga : Diduga Berzina, Warga Satu Desa di Jombang Demo Tuntut Perangkat Desa Dipecat
Perbuatan tersangka dianggap memenuhi unsur sebagaimana Pasal 170 Ayat (1) dan (2) ke 3e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Selanjutnya sesegera mungkin pihaknya akan mengirim berkas perkara kasus ini.
Pengeroyokan terhadap SY dilakukan pada 23 September 2020 lalu. Korban sendiri oleh masyarakat memang dikenal sebagai pribadi yang kurang baik dan membuat resah warga.
Warga juga mencurigai SY sebagai dalang matinya beberapa ternak sapi warga beberapa waktu lalu. Dalam kejadian ini, Polisi menetapkan 7 tersangka. Mereka adalah BG (24), warga Kecamatan Clincing , Jakarta Utara; RN (32), YS (20), SL (46), JK (21), dan PJ (45), KT (77). Ke 6 nama terakhir merupakan warga Desa Nyawangan, Kecamatan Sendang.