Kasus Covid-19 di Surabaya mulai menunjukkan angka yang melandai. Kasus aktif kini tercatat 450 kasus pada Kamis (8/10/2020) kemarin. Surabaya juga sudah berubah menjadi zona orange usai enam bulan lamanya.
Namun, DPRD Surabaya tetap memberikan sorotan terhadap Pemkot Surabaya. Utamanya terkait dana Kampung Tangguh yang baru hendak dicairkan saat ini dan dianggap terlambat.
"Pemerintah Kota telah mengumumkan kepada RW se-Surabaya untuk mengajukan dana hibah kampung tangguh. Baru kali ini pemkot sangat baik hati, memobilisasi RW untuk mengajukan hibah," kata anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya M. Machmud,Jum'at (9/10/2020).
Baca Juga : Gandeng DSC, Disperindag Pemkab Blitar Dorong UKM/IKM Tangguh di Masa Pandemi
Terkait hal ini, Machmud berpesan, agar para ketua RW harus hati-hati terhadap penawaran ini. Sebab, yang namanya dana hibah harus terbaca di KUAPPAS dan buku APBD.
"Dalam pembahasan antara komisi A dan pemkot beberapa waktu lalu, terungkap bahwa dana hibah kampung tangguh itu ternyata tidak ada di buku KUAPPAS maupun APBD," terangnya.
Menurut dia, anehnya pemkot mengumumkan dana hibah kampung tangguh dibatasi Rp 5 juta per-RW. Dan RW harus mengajukan lewat proposal tertulis.
"Yang saya tahu selama ini, jika ada yang mengajukan dana hibah tidak ada yang dibatasi. Hanya pemkot melakukan verifikasi dan hasilnya itulah yang mengurangi usulan dari yang diajukan warga," kata politisi Demokrat ini.
Kemudian Machmud meminta agar para ketua RW harus waspada dan hati-hati. "Ini namanya menghalalkan segala cara untuk kepentingan tertentu. Awas ini jebakan batman," tegasnya.
Terkait masalah ini, Machmud mengaku pernah bertanya ke bagian hukum pemkot. Ini hibah khusus untuk mengatasi ledakan warga yg tertular Covid-19.
"Aneh. Pada saat Surabaya melakukan PSBB, antara Mei-Juni lalu, dimana RT dan RW sangat membutuhkan dana, maka bantuan ini disembunyikan," lanjutnya.
Baca Juga : 8 Kali Rakor Fasiltasi APK/BK di KPU Surabaya Belum Temukan Kata Sepakat
Sementara saat ini, kondisi PSBB sudah tidak ada dan penularan Covid-19 menurun. "Malah RW disuruh mengajukan bantuan covid. Ini semua pasti ada maksud di baliknya," tegas dia.
Machmud khawatir jika suatu saat masalah ini terungkap pasti akan menyusahkan para ketua RW atau ketua panitia yang mengajukan. "Minimal mereka bakal riwa-riwi ke kejaksaan negeri atau Kejaksaan Jatim atau ke kepolisian," imbuhnya.
"Uangbya tidak seberapa tapi risikonya berat. Contoh sudah banyak di mana-mana. Apalagi saat ini Mabes Polri sudah membentuk tim untuk mengusut penyalahgunaan dana covid, untuk kepentingan lainnya," pungkas mantan Ketua DPRD Surabaya ini.