free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Bergaya Hidup Mewah, Pria Ini Dibekuk Polisi Karena Lunasi Utang dengan Uang Perusahaan

Penulis : Anang Basso - Editor : Dede Nana

07 - Oct - 2020, 23:11

Placeholder
Tersangka saat diamankan tim Macan Agung / Foto : Istimewa / Tulungagung TIMES

Seorang pria yang bekerja di sebuah perusahaan makanan di Tulungagung, RY (27) warga Desa Pelem, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, harus berurusan dengan pihak berwajib.

RAY yang pernah meraih peringkat 3 Olimpiade Matematika ini bakal merasakan pengapnya jeruji besi setelah dibekuk Timsus Macan Agung Sat Reskrim Polres Tulungagung.

Baca Juga : Kena Gendam, Motor Vixion Warga Pandanlandung Dibawa Kabur

"Dia merupakan DPO kasus penggelapan uang perusahaan mencapai ratusan juta rupiah," kata Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia melalui Paur Humas Iptu Nenny Sasongko, Rabu (07/10/2020).

Awal mula kejadian menurut Nenny, pada awal tahun 2020 yang lalu perusahaan tempat bekerja RY ini curiga lantaran banyak tagihan yang mencapai ratusan juta belum masuk.

"Setelah dilakukan audit, ternyata banyak ditemukan order fiktif," ujar Nenny.

Curiga ada yang tidak beres dengan laporan keuangan, perusahaan tempat kerja RY mempelajari dengan seksama aliran keuangan hasil audit itu.

"Akhirnya manajemen perusahaan yang bergerak dibidang makanan dan minuman itu melaporkannya ke Polres Tulungagung dan  petugas melakukan penyelidikan lebih lanjut," ungkapnya.

Dengan dasar hasil penyelidikan, polisi meningkatkannya menjadi penyidikan dan melalukan penangkapan terhadap RY.

"Kita berhasil membekuk RY ketika di wilayah Kediri," paparnya.

Baca Juga : Keterlaluan, Terlihat Khusyuk Berdoa di Masjid, Ternyata Pria Ini Maling Kotak Amal

Saat menjalani pemeriksaan, RY ini mengakui semua perbuatannya dengan modus membuat order fiktif dan memakai nama toko-toko besar di Tulungagung.

Hasil uang penggelapan juga diakui RY digunakan melunasi hutang sebesar Rp 160 juta serta gaya hidupnya yang mewah.

Atas perbuatan tersebut RY dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan jabatannya dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

 


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

Dede Nana