Hingga Agustus 2020, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mencatat, klaim biaya penanganan covid-19 di Malang Raya yang meliputi Kota Malang, Kota Batu, dan Kabupaten Malang mencapai Rp 24 miliar.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang Dina Diana Permata menyampaikan, pasien rawat inap yang sudah diverifikasi total mencapai Rp 24.587.080.000. Kemudian pasien rawat jalan yang telah diverifikasi sekitar Rp 45.704.300. "Memang biayanya cukup tinggi dan itu ribuan pasien di Malang Raya" katanya, Selasa (29/9/2020).
Baca Juga : Epidemiolog Sebut Jurus 3T Presiden Jokowi Sebatas Jargon Usang, Kasus Covid-19 Merangkak Naik
Dina menjelaskan, biaya klaim masing-masing pasien beragam. Tergantung dengan jenis perawatan yang diterima oleh masing-masing pasien, termasuk lama pasien dirawat. Rata-rata, besaran iuran yang diklaun selama ini mencapai Rp 60 juta hingga Rp 100 juta. "Bahkan bisa melebihi itu, teruatama pasien yang menggunakan ventilator," tambahnya.
Dina menjelaskan, pasca-pengajuan klaim oleh RS rujukan penanganan covid-19, maka BPJS Kesehatan akan melakukan verifikasi. Selanjutnya BPJS Kesehatan akan melakukan pencairan klaim kepada Kementerian Kesehatan.
Dia menjelaskan, salah satu kendala susahnya proses klaim adalah pada persyaratan yang banyak. Pasalnya, klaim pasien RS rujukan berbeda dengan persyaratan klaim pada umumnya. Sehingga, dia berharap agar RS segera mengajukan klaim pada pasien yang telah selesai dirawat.
Sementara itu, sampai dengan Juli 2020, total kepesertaan BPJS Malang mencapai 2.550.623 jiwa. Rinciannya, Kabupaten Malang sebanyak 1.499.082 jiwa, Kota Batu 163.618 jiwa, dan Kota Malang 887.923 jiwa.
Sebagai informasi, biaya perawatan pasien covid-19 yang ditanggung pemerintah meliputi administrasi pelayanan, biaya pelayanan di ruang UGD, ruang perawatan intensif, ruang isolasi, kemudian jasa dokter, dan pemakaian ventilator.
Baca Juga : 31 Warga Al-Izzah Kota Batu Dinyatakan Sembuh Tanpa Swab Test Ke-Dua
Kemudian pemeriksaan diagnostik, termasuk laboratorium dan radiologi sesuai indikasi medis beserta obat-obatan, serta alat kesehatan seperti penggunaan APD (alat pelindung diri) di ruangan rujukan. Juga pemulasaran jenazah serta klaim kesehatan lain sesuai indikasi medis termasuk dalam jenis pelayanan yang ditanggung pemerintah