Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang telah memutuskan bahwa menerima dan mengabulkan gugatan bakal pasangan calon (bapaslon) bupati dan wakil bupati dari jalur perseorangan. Yakni Heri Cahyono-Gunadi Handoko.
Sejak putusan tersebut, KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Malang harus menjalankan hasil putusan yakni dengan melakukan verifikasi faktual (verfak) perbaikan ulang terhadap berkas pendukung dari bapaslon perseorangan.
Baca Juga : Rapat Pleno DPHP dan DPS Kabupaten Tuban Ditunda, Karena Ini
Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Malang Marhaendra Pramudya Mahardika mengatakan bahwa pihaknya telah memulai melakukan verifikasi faktual perbaikan ulang pada hari ini.
"Kami jalankan putusan sidang Bawaslu, yakni melaksanakan verifikasi faktual ulang. Selama tiga hari tanggal 11, 12, 13 September 2020," katanya ketika dikonfirmasi pewarta, Jumat (11/9/2020).
Dalam verifikasi faktual perbaikan ulang tersebut, Dika -sapaan akrabnya -menuturkan bahwa pihaknya menggunakan sistem door to door ke rumah warga yang didaftarkan sebagai pendukung bapaslon perseorangan atau menggunakan sistem sensus.
"Sesuai hasil koordinasi bersama LO (liaison officer, red) bapaslon perseorangan dan bawaslu, metode verifikasi faktual ulang adalah dengan cara sensus, petugas kami yang mendatangi ke rumah pendukung," ujarnya.
Perlu tenaga ekstra untuk melakukan verifikasi faktual perbaikan ulang ini. Sebab! selain waktu yang hanya tiga hari, petugas KPU Kabupaten Malang harus menemui ke rumah pendukung yang berjumlah puluhan ribu. "Sebanyak 40.321 yang harus kami verifikasi ulang mas," sebutnya.
Dari 40.321 berkas dukungan yang telah diserahkan dan saat ini tengah menjalani proses tahapan verifikasi faktual perbaikan, bapaslon perseorangan hanya membutuhkan tambahan dukungan sebanyak 14.508 berkas dukungan. "Jumlah dukungan berdasar pleno rekap tingkat kabupaten 115.288. Syarat minimal 129.796," ungkapnya.
Baca Juga : Sempat Muncul Koalisi Bayangan, Sembilan Parpol Pendukung Dhito-Dewi Terbelah?
Setelah menjalani verifikasi faktual perbaikan ulang yang dilakukan sela tiga hari, disampaikan oleh Dika bahwa pada 14 September 2020 akan dilakukan rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual tingkat kecamatan. Berikutnya pada 15 September 2020 akan dilakukan rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual tingkat kabupaten.
"Pada tanggal 15 akan dapat diketahui apakah syarat minimal dukungan memenuhi syarat atau tidak untuk mendaftarkan sebagai pasangan calon," terangnya.
Tentunya jika nantinya bapaslon perseorangan lolos dalam verifikasi faktual perbaikan ulang, maka dapat melanjutkan ke proses selanjutnya. Yakni pendaftaran calon serta pemeriksaan tes kesehatan jasmani dan rohani. "Jika memenuhi syarat, kami siapkan jadwal pelaksanaan pendaftaran," ujarnya.
Sebagai informasi, proses tahapan verifikasi faktual perbaikan ulang yang dilakukan oleh petugas KPU juga selaku dihadiri oleh LO tim bapaslon perseorangan dan diawasi oleh panitia pengawas kelurahan atau desa.