Agenda Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada serentak 2020 Kabupaten Tuban, ditunda.
Pasalnya, Bawaslu Kabupaten Tuban memberikan surat rekomendasi, Kamis (10/9/2020) kepada KPU terkait adanya perbaikan data.
Baca Juga : Pemkot Kediri Mulai Bahas Perubahan Anggaran Keuangan 2020
Hal ini pun akhirnya membuat acara DPHP dan DPS diubah menjadi rakor yang melibatkan panitia pemilihan kecamatan (PPK).
Ketua KPU Kabupaten Tuban, Fatkul Iksan, membenarkan hal itu. Dirinya mengatakan, rapat pleno terbuka rekapitulasi DPHP dan penetapan DPS mendadak ditunda setelah Bawaslu memberi surat rekomendasi perbaikan.
Walaupun ditunda, dia menyatakan, menurut PKPU Nomor 5 Tahun 2020 untuk rapat pleno waktunya masih panjang. Yakni, mulai tanggal 5-14 September. Sehingga KPU masih ada waktu 3 hari ke depan untuk penetapan.
"Harusnya kemarin, tapi karena ada surat perbaikan dari Bawaslu akhirnya kita tunda. Kita alihkan dengan kegiatan rakor melibatkan 20 kecamatan," terang Fatkul.
Dalam kesempatan lain, Ketua Bawaslu Kabupaten Tuban Sulamul Hadi menyampaikan, surat saran perbaikan dengan Nomor: 146/KJI-25/PM.00.02/IX/2020 ini dikirimkan berdasarkan hasil evaluasi dan pengawasan di tingkat PPS maupun PPK.
Ada hal-hal yang menjadi kewajiban PPK yang disebutkan dalam PKPU dan ini secara teknis harus dilaksanakan oleh jajaran KPU Kabupaten Tuban.
Baca Juga : Dewan Banyuwangi Minta Eksekutif Prioritaskan Anggaran Prorakyat
Jika saran perbaikan dari Bawaslu itu tidak dilaksanakan, maka saran perbaikan akan ditingkatkan menjadi sebuah temuan. Sehingga pihaknya memberikan saran kepada KPU supaya Rapat Pleno ditunda. Bawaslu saat ini juga masih melakukan proses penanganan pelanggaran.
"Rekapitulasi DPHP dan pleno DPS KPU kami minta dan sarankan untuk ditunda hingga Bawaslu Kabupaten Tuban selesai melakukan penanganan pelanggaran. Lagipula KPU masih mempunyai space waktu rapat pleno sampai 14 Desember," pungkasnya.