free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Pembangunan RSI Unisma yang Telan Korban Jiwa Ternyata tidak Ada Izin, Proyek Dihentikan Disnaker-PMPTSP Kota Malang

Penulis : Pipit Anggraeni - Editor : A Yahya

10 - Sep - 2020, 00:56

Placeholder
Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang Erik Setyo Santoso ST, MT (Pipit Anggraeni/MalangTIMES).

Dinas Ketenagajerjaan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang langsung menghentikan proyek pembangunan RSI Unisma. Karena proyek yang baru saja menelan korban jiwa itu ternyata belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).

Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Erik Setyo Santoso menyampaikan, pascakecelakaan kerja yang terjadi di proyek RSI Unisma pada Selasa (8/9/2020) kemarin, Disnaker-PMPTSP telah menurunkan tim gabungan untuk melakukan investigasi.

Baca Juga : Proyek Perluasan RSI Unisma Telan 4 Korban Nyawa, Ini Sikap Yayasan Unisma

"Tim gabungan yang turun ada dari aspek perizinan dan ketenagakerjaan. Juga ada dari tim pengawas ketenagakerjaan dari Provinsi Jawa Timur," katanya, Rabu (9/9/2020).

Lantaran pendirian bangunan tak mengantongi izin, maka secara otomatis proses pembangunan dihentikan. Karena sebagaimana aturan, pembangunan bisa dilakukan apabila telah mengantongi izin. 

Sanksi lain yang melekat bagi pembangunan yang belum mengantongi izin adalah, pengembang bisa diminta merobohkan bangunan dan mengembalikan seperti bentuk semula sebelum dibangun. "Untuk penindakan aspek perizinan tersebut, tim pengendalian akan koordinasi dengan Satpol PP," jelasnya.

Sementara berkaitan dengan tindakan yang akan diambil berkaitan dengan tenaga kerja yang mengalami kecelakaan hingga meninggal dunia dan mengalami luka-luka, pria yang gemar berolahraga itu menyampaikan jika masih dikoordinasikan dengan tim pengawas ketenagakerjaan Provinsi Jatim.

"Kalau yang sudah meninggal dan terluka masih kami dalami pemberkasannya. Termasuk kontraktor dan BPJS Ketenagakerjaan," tambahnya.

Baca Juga : Proyek RSI Unisma Telan Korban Jiwa, Berikut Kronologi dan Identitas Korban Tewas

Mantan Kepala Barenlitbang Kota Malang itu menjelaskan jika status tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja tersebut masih belum diketahui. Karena pihak kontraktor yaitu PT Dwi Ponggo Seto yang berkantor di Ponorogo masih melakukan analisa forensik di tempat kejadian perkara bersama pihak kepolisian. "Sehingga belum didapatkan data ketenagakerjaan secara akurat," tambahnya.

Lebih jauh Erik menyampaikan, proses pemberian bantuan bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja tersebut masih akan dikoordinasikan dengan pihak BPJS-Ketenagakerjaan. Sehingga bisa diambil langkah yang tepat berkaitan dengan kemungkinan pemberian bantuan dari Pemkot Malang. "Untuk bantuan akan kami analisa dulu," imbuhnya.

Berkaitan dengan izin mendirikan bangunan yang belum dikantongi dalam pendirian RSI Unisma, MalangTIMES berusaha mengkonfirmasi pihak yayasan. Namun sampai diturunkan berita ini, masih belum ada jawaban dari pihak yayasan.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Pipit Anggraeni

Editor

A Yahya