free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Rencana Ajukan Keberatan, Warga Terdampak Proyek Bendungan Minta Pendapat Dewan

Penulis : Ganez Radisa Yuniansyah - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

09 - Sep - 2020, 23:55

Placeholder
Suasana di dalam gedung DPRD Trenggalek

Polemik proyek pembangunan Bendungan Bagong di Kecamatan Bendungan Trenggalek terus bergulir. Kali ini masyarakat minta pertimbangan Komisi 1 DPRD Trenggalek sebagai wakil rakyat yang membidangi hukum dan pemerintahan.

Ketua Komisi I DPRD Trenggalek M. Husni Tahir Hamid menerangkan bahwa sesuai UU 23 Tahun 2014 sudah jelas tertulis jika suatu proyek tersebut merupakan proyek nasional, berarti yang menangani ganti untung juga nasional.

Baca Juga : Jalan Rusak Masih Dikeluhkan, Pemkot Diminta Bentuk Tim Aspal Keliling

"Yang bertanggung jawab menangani ganti untung merupakan pemerintah pusat, adapun keterlibatan pemerintah kabupaten hanya sebagai fasilitator," tandas Husni, Rabu (09/09/20).

Sebagai wakil rakyat, Husni justru mendukung langkah masyarakat untuk mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri. Menurutnya entah disetujui atau tidak nilai harga harus diperjuangkan.

"Yang jadi perbandingan mereka itu, bendungan Nginggis Tugu. Jika dibandingkan Bendungan Tugu dihargai 10, namun Bendungan Bagong hanya dihargai 5. Padahal yang menentukan taksiran nilai properti (Appraisal) adalah satu badan yang sama yakni Balai Besar Wilayah Sungai Brantas," paparnya.

Lanjut Husni, upaya pemerintah saat ini seharusnya lebih fokus pada peran serta perhatian pemerintah ke masyarakat terdampak proyek pembangunan. Masyarakat terdampak seharusnya mendapat prioritas lebih dari pemerintah.

"Seperti contohnya saja di Bendungan Tugu, walaupun berdampingan dengan proyek pembangunan masyarakat tetap bisa mendirikan rumah disekitar area, bahkan diberi kelonggaran untuk berjualan. Kami akan coba bernegosiasi sesuai dengan koridor kami," ucapnya.

Hal senada juga dilontarkan Dwi Yulianto selaku kepala desa Sengon, pihaknya meminta pendampingan di DPRD selaku wakil rakyat mereka. Masyarakat meminta pendampingan identifikasi di lapangan maupun di pengadilan.

"Besok kita ganti ke Pengadilan Negeri untuk mengajukan keberatan atas selisih nilai Appraisal yang telah diumumkan. Ada 57 warga yang lahannya dinilai tidak sesuai dengan harga pasaran," papar Dwi usai ngadu ke Dewan.

Baca Juga : Koridor Kayutangan Kembali Digarap Oktober, Dewan Minta Ada Pengawasan Lebih

Menurut Dwi, jika pengajuannya di Pengadilan Negeri Kabupaten Trenggalek ditolak pihaknya bakal menerima dengan lapang dada. Namun pihaknya mengaku bakal terus berupaya memperjuangkan hak untuk warganya.

"Jika kita menang di pengadilan ya Alhamdulillah, berarti KJPP atau harga Appraisalnya bisa dikaji ulang atau diganti, namun jika kalah ya harus diterima," ujar Kepala Desa Sengon Kecamatan Bendungan Trenggalek.

Perlu diketahui, ada total 1206 bidang tanah yang bakal mendapat ganti untung dari pemerintah pusat. 600 bidang milik warga Desa Sengon, dan yang selebihnya milik warga Desa Sumurup.

 


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ganez Radisa Yuniansyah

Editor

Sri Kurnia Mahiruni