Polemik proyek pembangunan Bendungan Bagong di Kecamatan Bendungan Trenggalek terus bergulir. Kali ini masyarakat minta pertimbangan Komisi 1 DPRD Trenggalek sebagai wakil rakyat yang membidangi hukum dan pemerintahan.
Ketua Komisi I DPRD Trenggalek M. Husni Tahir Hamid menerangkan bahwa sesuai UU 23 Tahun 2014 sudah jelas tertulis jika suatu proyek tersebut merupakan proyek nasional, berarti yang menangani ganti untung juga nasional.
Baca Juga : Jalan Rusak Masih Dikeluhkan, Pemkot Diminta Bentuk Tim Aspal Keliling
"Yang bertanggung jawab menangani ganti untung merupakan pemerintah pusat, adapun keterlibatan pemerintah kabupaten hanya sebagai fasilitator," tandas Husni, Rabu (09/09/20).
Sebagai wakil rakyat, Husni justru mendukung langkah masyarakat untuk mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri. Menurutnya entah disetujui atau tidak nilai harga harus diperjuangkan.
"Yang jadi perbandingan mereka itu, bendungan Nginggis Tugu. Jika dibandingkan Bendungan Tugu dihargai 10, namun Bendungan Bagong hanya dihargai 5. Padahal yang menentukan taksiran nilai properti (Appraisal) adalah satu badan yang sama yakni Balai Besar Wilayah Sungai Brantas," paparnya.
Lanjut Husni, upaya pemerintah saat ini seharusnya lebih fokus pada peran serta perhatian pemerintah ke masyarakat terdampak proyek pembangunan. Masyarakat terdampak seharusnya mendapat prioritas lebih dari pemerintah.
"Seperti contohnya saja di Bendungan Tugu, walaupun berdampingan dengan proyek pembangunan masyarakat tetap bisa mendirikan rumah disekitar area, bahkan diberi kelonggaran untuk berjualan. Kami akan coba bernegosiasi sesuai dengan koridor kami," ucapnya.
Hal senada juga dilontarkan Dwi Yulianto selaku kepala desa Sengon, pihaknya meminta pendampingan di DPRD selaku wakil rakyat mereka. Masyarakat meminta pendampingan identifikasi di lapangan maupun di pengadilan.
"Besok kita ganti ke Pengadilan Negeri untuk mengajukan keberatan atas selisih nilai Appraisal yang telah diumumkan. Ada 57 warga yang lahannya dinilai tidak sesuai dengan harga pasaran," papar Dwi usai ngadu ke Dewan.
Baca Juga : Koridor Kayutangan Kembali Digarap Oktober, Dewan Minta Ada Pengawasan Lebih
Menurut Dwi, jika pengajuannya di Pengadilan Negeri Kabupaten Trenggalek ditolak pihaknya bakal menerima dengan lapang dada. Namun pihaknya mengaku bakal terus berupaya memperjuangkan hak untuk warganya.
"Jika kita menang di pengadilan ya Alhamdulillah, berarti KJPP atau harga Appraisalnya bisa dikaji ulang atau diganti, namun jika kalah ya harus diterima," ujar Kepala Desa Sengon Kecamatan Bendungan Trenggalek.
Perlu diketahui, ada total 1206 bidang tanah yang bakal mendapat ganti untung dari pemerintah pusat. 600 bidang milik warga Desa Sengon, dan yang selebihnya milik warga Desa Sumurup.