Asa bakal calon Bupati Malang jalur perseorangan untuk turut meramaikan pesta demokrasi belum pupus. Hal itu dikarenakan gugatan yang dilayangkan tim Malang Jejeg yang mengusung pasangan Heri Cahyono dan Gunadi Handoko, dikabulkan oleh Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kabupaten Malang.
”Keputusan Bawaslu ini akan kami lanjutkan, entah nanti itu hasilnya berpengaruh atau mempengaruhi kami atau tidak, yang jelas itu adalah bakti Malang Jejeg terhadap Indonesia. Bahwa kita ini menempatkan sesuatu pada posisinya, bukan mau menang sendiri,” ucap Heri Cahyono atau yang akrab disapa Sam HC ini, sesaat setelah pembacaan keputusan musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan, Selasa (8/9/2020).
Baca Juga : Sikapi Pengurus PCNU Surabaya Diduga Berpolitik, MWC Akan Investigasi
Meski mengaku tidak semua tuntutan yang dilayangkan dikabulkan, namun secara keseluruhan Sam HC mengatakan sangat mengapresiasi kinerja dari Bawaslu Kabupaten Malang. ”Bawaslu sudah sangat luar biasa, kita mengapresiasi sepenuhnya akan kinerja Bawaslu Kabupaten Malang. Bahwa keputusan ini menjadi bukti jika Bawaslu sangat profesional, walaupun di awal kita menemukan 1 keambiguan. Karena Bawaslu sendiri ketika KPU bersalah, maka Bawaslu ikut menanggung dosanya, seperti itu,” celetuk Sam HC sembari mengatakan jika pihaknya tidak terlu mempermasalahkan jika tidak semua tuntutannya dikabulkan.
Di sisi lain, usai keluar dari Ruang Sidang Bawaslu yang berlokasi di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Keputusan yang telah disampaikan Bawaslu dalam agenda pembacaan putusan dalam musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan tersebut, langsung disambut antusias oleh simpatisan Malang Jejeg.
Terpantau, para rombongan terutama Sam HC sempat mendapatkan pelukan dan bahkan jabatan tangan tanda sebagai ucapan selamat, dari puluhan simpatisan Malang Jejeg yang terlihat memadati halaman Bawaslu Kabupaten Malang, Selasa (8/9/2020) sore.
”Sekali lagi terimakasih kepada seluruh pejuang Malang Jejeg yang luar biasa dalam mendukung kami. Terima kasih juga kepada orang-orang yang telah berjuang dengan doa, dan tidak berkumpul ke sini tapi dari rumah,” ujarnya.
Sebagai informasi, dengan adanya keputusan yang telah dikabulkan oleh Bawaslu Kabupaten Malang tersebut. Maka secara otomatis membatalkan sidang pleno hasil verifikasi pasangan jalur perseorangan, yang dilakukan oleh KPU beberapa waktu lalu.
Di mana dalam keputusannya, KPU menyatakan jika pasangan dari jalur perseorangan tidak layak untuk melakukan pendaftaran, sebagai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Malang pada tahun 2020 mendatang.
Baca Juga : Banyak Paslon Langgar Protokol Kesehatan, DPR Ingatkan Sanksi Tegas
Imbas dari pokok tuntutan yang dikabulkan oleh Bawaslu tersebut, meminta kepada KPU (Komisi Pemilihan Umum) untuk melakukan verifikasi faktual ulang, terhadap 45 ribu sekian dukungan yang belum terverifikasi faktual. Sedangkan kebutuhan agar pasangan jalur perseorangan bisa mendaftar dalam ajang Pilkada, hanyalah kurang 15 ribu dukungan.
”KPU telah melakukan maladministrasi dan hari ini terbukti bahwa apa yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Malang memang maladministrasi,” ungkap Ketua Tim Kerja Malang Jejeg, Soetopo Dewangga, saat menanggapi hasil keputusan Bawaslu Kabupaten Malang.
Dengan dikabulkannya tuntutan Malang Jejeg, Soetopo yakin jika pasangan dari jalur perseorangan mampu lolos dan berhak mengikuti tahapan pendaftaran Pilkada Kabupaten Malang. ”Saya kira kami yakin lolos, keyakinan kami bisa lolos itu 99 persen karena yang 1 persen merupakan keputusan milik Tuhan,” pungkasnya.