Sektor retribusi uji kendaraan angkutan umum dan barang atau KIR di Kota Malang disoroti legislatif. Pasalnya, salah satu faktor penurunan PAD (pendapatan asli daerah) saat ini disinyalir karena kurangnya pemasukan dari sektor tersebut.
Sebabnya tak lain karena kebutuhan ketersediaan smart card sebagai pengganti buku uji KIR dinilai tak mencukupi bagi kendaraan berbasis angkutan umum dan barang.
Baca Juga : Siap-Siap, Mau Adukan Layanan Air Perumda Tugu Tirta Kota Malang Bisa Online Lho
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang Handi Priyanto menjelaskan, sejak awal 2020, pihaknya sudah menyiapkan 400 keping blanko smart card. Hanya, sistem penerapannya masih membutuhkan proses lebih lanjut.
"Sudah kami awali tahapan ini dari awal tahun untuk peralihan memakai smart card. Tapi pelaksanaannya secara maksimal masih menunggu beberapa proses," ujarnya.
Smart card atau kartu pintar ini merupakan pengganti buku uji kelayakan kendaraan (KIR) yang diminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mulai diberlakukan tahun ini.
Kartu tersebut memiliki memori terpadu mikroprosesor yang berisi data kendaraan yang lulus uji. Pemilik kendaraan yang lulus nantinya akan mendapatkan kartu pintar pengganti buku KIR, stiker dan sertifikat lulus uji.
Lebih lanjut, menurut Handi, berkaitan dengan kurangnya pemasukan PAD tak berpengaruh pada ketersediaan smart card.
"Yang habis itu bukan smart card, tapi buku uji KIR-nya karena memang tidak diadakan lagi oleh Kementrian Perhubungan. Maka dari itu daerah diinstruksikan beralih ke smart card," imbuhnya.
Namun, langkah penggantian dari buku uji KIR ke smart card memang tidak mudah. Pasalnya, penerapan pengujian harus dilakukan dengan computerized system (sistem komputerisasi.
Baca Juga : Klitih Masih Resahkan Masyarakat, Setahun 40 Kasus di Yogyakarta
Kemudian, sinkronisasi sistem dengan smart card yang sudah dilakukan pada akhir 2019 hingga pengadaan smart card dan scanner.
Lalu, tahapan legislasi berdasar pada perubahan perda retribusi jasa umum. Hal tersebut masih berproses di tingkat legislatif Kota Malang.
Sedangkan terkait biayanya, sebelumnya untuk penggantian buku uji tarifnya sebesar Rp 15 ribu. Sementara jika menggunakan kartu, biayanya menjadi Rp 25 ribu.
"Semua tahapan sudah kami lakukan, tinggal nunggu proses perubahan perda saja. Ini diperlukan karena ada dua hal yang mendasar, yakni klausul perubahan dari buku uji ke kartu uji dan penyesuaian tarif," tandasnya.