Komisioner KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Malang dianggap tidak bekerja secara profesional oleh tim Malang Jejeg selaku pengusung dari Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Malang perseorangan, Heri Cahyono-Gunadi Handoko.
Anggapan itu muncul ketika terjadi polemik terkait verifikasi faktual perbaikan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Malang terhadap 45.338 berkas dukungan yang dianggap Malang Jejeg tidak dilakukan verifikasi faktual oleh KPU Kabupaten Malang.
Baca Juga : Rela Cuti demi Agenda Pilkada, Posisi Bupati Malang akan Diisi Pejabat sementara
Menanggapi tudingan itu, Ketua KPU Kabupaten Malang, Anis Suhartini mengungkapkan bahwa yang dilakukan selama tahapan telah sesuai dengan regulasi yang ada.
"Ya dari awal kami sampaikan apa yang kami lakukan sudah sesuai dengan apa yang tertuang dalam regulasi ya memang harus kami laksanakan," ungkapnya ketika ditemui awak media saat akan meninggalkan Kantor Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu, red) Kabupaten Malang, Rabu (2/9/2020).
Selain itu, Anis pun menanggapi juga tudingan Malang Jejeg terkait perubahan data berkas dukungan yang dilakukan verifikasi faktual perbaikan, hal itu merupakan saran dari pihak Bawaslu Kabupaten Malang. "Kami tidak ada pengurangan data apapun. Artinya bahwa data yang tersampaikan adalah data yang harus kami cermati dan itupun atas saran dari Bawaslu Kabupaten Malang," jelasnya.
Terkait berkas dukungan yang harus dicermati terlebih dahulu, Anis mengatakan bahwa pencermatan kembali berkas dukungan karena diduga terdapat berkas dukungan ganda. "Karena memang data yang disampaikan diduga ganda. Jadi pencermatan kembali," ujarnya.
Selain itu terkait tudingan dari Malang Jejeg yang menganggap KPU Kabupaten Malang tidak berkirim surat ke KPU RI terkait adanya perubahan data di tengah verifikasi faktual perbaikan, Anis pun mengatakan tidak begitu jelas dan menuturkan bahwa hal itu hanya perbedaan persepsi. "Ini hanya perbedaan persepsi saja, seperti itu ya," tuturnya.
Baca Juga : Golkar Trenggalek Siap Menangkan Bapaslon Arifin - Syah
Adapun lima komisioner KPU Kabupaten Malang yang dilaporkan ke DKPP RI, yakni Anis Suhartini, Khilmi Arif, Nurhasin, Marhaendra Pramudya Mahardika dan Abdul Fatah.
Sementara itu, pihak Malang Jejeg disampaikan oleh Ketua Tim Kerja Malang Jejeg, Soetopo Dewangga mengungkapkan bahwa pihak dari Malang Jejeg telah melaporkan lima komisioner KPU Kabupaten Malang kepada DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) RI. "Tadi malam (1/9/2020) kita sudah men DKPP kan seluruh komisioner KPU. Karena KPU (bekerja, red) tidak profesional," ungkapnya.
Sebagai informasi, bahwa hingga berita ini ditulis, proses musyawarah untuk penyelesaian sengketa hasil verifikasi faktual perbaikan masih berlangsung di Kantor Bawaslu Kabupaten Malang.