Sengketa hasil verifikasi faktual perbaikan masih terus berlanjut. Antara pihak termohon KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Malang dan selaku pihak pemohon tim Malang Jejeg selaku pengusung Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) perseorangan, Heri Cahyono-Gunadi Handoko.
Dari hasil verifikasi faktual perbaikan, tim Malang Jejeg menganggap, bahwa KPU Kabupaten Malang tidak bekerja secara profesional. Karena dianggap tidak melakukan verifikasi faktual terhadap 49 persen berkas atau sama dengan 45.338 berkas dukungan terhadap Bapaslon perseorangan.
Baca Juga : Rela Cuti demi Agenda Pilkada, Posisi Bupati Malang akan Diisi Pejabat sementara
Permasalahan itu hingga sampai saat ini belum menemukan titik temu antara kedua belah pihak. Sehingga Malang Jejeg melayangkan laporan kepada DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) RI dengan pihak terlapor lima komisioner KPU Kabupaten Malang.
Ketua Tim Kerja Malang Jejeg, Soetopo Dewangga mengatakan, bahwa laporan kepada DKPP telah diserahkan Selasa (1/9/2020) kemarin. Serta menganggap komisioner KPU Kabupaten Malang bekerja tidak profesional.
"Tadi malam kita sudah men-DKPP-kan seluruh komisioner KPU. Karena KPU tidak profesional," ungkapnya kepada awak media di Kantor Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu, red) Kabupaten Malang, Rabu (2/9/2020).
Selain alasan terkait tidak diverifikasi faktualnya berkas dukungan Malang Jejeg, Soetopo menjelaskan, penyebab dilayangkannya laporan kepada DKPP karena KPU melakukan penundaan waktu sepihak saat verifikasi faktual perbaikan. Sedangkan alasan lainnya yakni terkait perubahan data administrasi.
"KPU merubah hasil verifikasi administrasi. Verifikasi administrasi yang sebelumnya dinyatakan lolos 93 ribu sekian, mendadak tanggal 10 (Agustus, red) diturunkan menjadi 84 ribu sekian," tegasnya.
Lantas, Soetopo pun menanyakan dasar perubahan data administrasi yang terjadi saat verifikasi faktual perbaikan. Karena segala bentuk perubahan harus bersurat ke KPU RI.
Baca Juga : Golkar Trenggalek Siap Menangkan Bapaslon Arifin - Syah
"Karena data administrasi yang sudah ada di form BA2, itu dikirimkan ke server KPU RI. Sehingga tidak semudah itu menaikkan dan menurunkan," terangnya.
Soetopo pun meyakini bahwa perubahan data administrasi di tengah-tengah jadwal pelaksanaan verifikasi faktual perbaikan tersebut dilakukan secara ilegal, karena tidak adanya surat yang diserahkan kepada KPU RI.
"Dan yang berhak untuk menaikkan dan menurunkan itu adalah KPU RI. Setelah KPU Kabupaten Malang bersurat. Apalagi lalu dikembalikan lagi, ke 93 ribu. Ini tidak profesional," tegasnya.
Sebagai informasi, bahwa lima komisioner KPU Kabupaten Malang yang dilaporkan ke DKPP RI yakni Anis Suhartini, Khilmi Arif, Nurhasin, Marhaendra Pramudya Mahardika dan Abdul Fatah.