Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI telah mengeluarkan program terkait pemenuhan kebutuhan sekolah yang bernama BOS (Bantuan Operasional Sekolah) Afirmasi. Program itu dapat diperuntukkan untuk beragam keperluan sekolah di tingkat Sekolah Dasar hingga SMA (Sekolah Menengah Atas) atau sederajat.
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Malang, Rachmat Hardijono mengungkapkan bahwa untuk penggunaan BOS Afirmasi yang berjumlah Rp 60 juta di setiap sekolah yang memenuhi kriteria di Kabupaten Malang dapat bebas dipergunakan untuk keperluan sekolah. Bahkan, anggaran itu juga bisa dialokasikan untuk pembayaran GTT (Guru Tidak Tetap) atau guru honorer.
Baca Juga : Sekda Syaifullah Dibebastugaskan, Wabup Irwan: Segera Diganti Plh
"Jadi mau masker, hand sanitizer, tergantung kebutuhannya apa. Untuk bayar guru honorer boleh," ungkapnya ketika ditemui awak media di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Jumat (28/8/2020).
Terkait penggunaannya sendiri juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 24 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis bantuan operasional sekolah afirmasi dan bantuan operasional kinerja.
Rachmat pun menegaskan bahwa penggunaan BOS Afirmasi bebas digunakan untuk keperluan sekolah apa saja, akan tetapi tetap berdasarkan aturan yang berlaku dan juga disertai laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran tersebut. "Bebas, tapi pertanggungjawabannya jangan lupa," tegasnya.
Dalam Permendikbud Nomor 24 Tahun 2020 Pasal 2 ayat (1) disebutkan bahwa Dana BOS Afirmasi bertujuan untuk membantu kegiatan operasional sekolah dan mendukung kegiatan pembelajaran yang belum tercukupi oleh dana BOS Reguler di daerah khusus yang ditetapkan oleh kementerian.
Sedangkan untuk mekanismenya sendiri dikatakan oleh Rachmat bahwa sama dengan BOS reguler yakni penekanan terhadap mekanisme laporan pertanggungjawaban dari masing-masing sekolah.
"Kalau dia penggunaannya di triwulan pertama dilaporkan, entah untuk pembayaran guru, penanganan covid, itu kan harus dipertanggungjawabkan, nah uangnya di transfer berikutnya. Kalau ini tidak dipertanggungjawabkan, tidak akan ditransfer berikutnya," jelasnya.
Sementara itu, menanggapi keluhan sebagian besar masyarakat dan para murid yang harus bersekolah dengan menggunakan metode dalam jaringan (daring) membuat orang tua para siswa juga kesulitan di tengah pandemi Covid-19 yang masih melanda Kabupaten Malang.
Baca Juga : 109 Ribu Pekerja di Kota Malang Dapat Subsidi dari Jokowi Hari Ini
Terkait hal ini pun, Rachmat mengatakan bahwa mulai hari ini (28/8/2020) telah dikeluarkan surat dari Kemendikbud RI yang mengatur terkait pengalokasian transfer pulsa untuk mendukung proses kegiatan belajar daring para siswa.
"Ada suratnya dari Kemendikbud setiap kepala sekolah untuk mengisi dapodik, nomor hp orang tua, nampaknya akan ditransfer. Bentuknya saya kurang tahu persis, tapi ini kemendikbud skala nasional," ujarnya.
Nantinya biaya pulsa akan ditanggung oleh Pemerintah Pusat, melalui nomor handphone yang telah dimasukkan. "Makanya ini operator sekolah, termasuk kepala sekolah masukkan paling lambat tanggal 31 Agustus," sebutnya.
Hal itu telah diinformasikan oleh Rachmat melalui surat kepala dinas pendidikan tertanggal 6 Agustus 2020. Diberikannya peringatan agar tidak terjadi permasalahan seperti terkendalanya saat proses transfer bantuan. "Supaya nggak tertunda seperti bantuan yang 600 ribu untuk pekerja. Itu kan gara-gara masalah rekening, akhirnya tertunda," bebernya.
Sementara itu, sesuai Permendikbud Nomor 24 Tahun 2020, Pasal 4 ayat (1) dijelaskan bahwa pemberian dana BOS Afirmasi di prioritaskan untuk sekolah yang memiliki proporsi siswa dari keluarga miskin yang lebih banyak, menerima dana BOS reguler yang lebih rendah serta memiliki proporsi guru yang berstatus pegawai negeri sipil atau guru tetap yayasan yang lebih kecil.