Mulai hari ini, Kamis (27/8/2020) Syaifullah dibebastugaskan dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Bondowoso. Keputusan itu muncul akibat persoalan yang melilitnya. Yakni, melanggar kode etik dan indisipliner sebagai ASN dengan melakukan pengancamam kepada bawahannya.
Pemberhentian itu, berdasarkan Surat Gubernur Jatim Nomor 700/1637/060/2020 tanggal 24 Agustus 2020 perihal pemeriksaan Sekda Kabupaten Bondowoso. Kemudian, Keputusan Bupati Bondowoso Nomor 188.45/766/430.4.2/2020 tentang pembebasan sementara dari jabatan Sekretaris Daerah Syaifullah.
Baca Juga : Gubernur Jatim Bebastugaskan Sekda Bondowoso, Saifullah Kena Kartu Merah
Syaifullah sendiri mengakui jika telah menerima surat pembebasan sementara dari jabatan Sekda Bondowoso. "Itu pembebasan sementara sampai masalah saya selesai. Itu dari Bupati atas perintah Gubernur," katanya.
Sementara Wakil Bupati Bondowoso Irwah Bachtiar Rahmat mengatakan, bahwa Syaifullah melanggar Pasal 3 ayat (4, 6 dan 9), serta Pasal 4 ayat (1) dengan ancaman hukuman disiplin berat.
"Sebagaimana Pasal 7 ayat 4 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS. Ini perintah dari Gubernur untuk segera menonaktifkan," katanya.
Sesuai jadwal, hari ini dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat Provinsi di Kantor Inspektorat Bondowoso kepada Sekda ."Peristiwanya ancaman pembunuhan kepada Alun dan Sulis (bawahannya)," imbuhnya.
Pembebastugasan sampai permasalahan selesai, sampai ada ketetapan sanksi yang diberikan Gubernur nantinya. "Ada beberapa pilihan dalam pasal di atas," imbuhnya.
Baca Juga : Tak Bisa Bayar Denda, Pemkab Malang Ada Wacana “Inapkan” Pelanggar Protokol Covid-19 di Polsek
Sementara untuk pelaksana harian (Plh) Sekda pengganti Syaifullah, Pemkab akan meminta dari Provinsi. "Yang menentukan kita, tapi kita menetralisir keadaan, diambilkan dari Provinsi termasuk penjabatnya. Penjabat Sekda," paparnya.
Menurutnya, keadaan ini tidak mengganggu proses pemerintahan. "Dalam satu-dua hari tidak menggangu," imbuhnya.
Pihaknya meminta Provinsi, supaya menunjuk Plh, dan juga penjabat yang nantinya akan mengisi kekosongan ini. "Satu dua hari ini. Tapi Insyaallah hari ini ada kabar, saya nunggu kabar provinsi," saat dikonfirmasi.