free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Denda Rp 100 Ribu bagi Warga Masyarakat Kabupaten Malang yang Tak Kenakan Masker akan Diterapkan

Penulis : Aldi Nur Fadil Auliya - Editor : A Yahya

29 - Aug - 2020, 02:28

Placeholder
Wahyu Hidayat, Sekretaris Daerah Kabupaten Malang saat diwawancarai awak media di pendopo, Jum'at (28/8/2020). (Foto: Istimewa)

Penegakan disiplin penerapan protokol kesehatan semakin ketat. Pemberian sanksi berupa denda bagi masyarakat Kabupaten Malang yang melanggar protokol kesehatan akan diberlakukan. 

Hal tersebut didasarkan pada hasil rapat khusus beberapa hari lalu yang membahas terkait pemberlakuan sanksi bagi masyarakat yang didapati melanggar protokol Covid-19.

Baca Juga : Warganya Jadi Korban Human Trafficking, Pemkab Tulungagung Akui Belum Terima Laporan

Untuk diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang telah selesai melakukan revisi Peraturan Bupati (Perbup) Malang Tahun 2020 yang disesuaikan dengan Intruksi Presiden (Inpers) No 6 Tahun 2020 dalam pelaksanaan penanganan Covid-19 terutama di Kabupaten Malang.

Wahyu Hidayat, Sekretaris Daerah Kabupaten Malang menjelaskan, adapun penyesuaian yang telah dilakukan terkait peraturan yang mengatur terkait pengenaan sanksi serta beberapa tugas dari Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Malang. "Kita mempertegas lagi terkait dengan penegakan hukum dan pengawasannya," kata Wahyu saat ditemui di Pendopo Kabupaten Malang, Jumat (28/8/2020).

Untuk sementara ini, Pemkab Malang memang belum melaksanakan terkait pemberian sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, lantaran perubahan Perbup Malang Tahun 2020 ini masih diperlukan waktu dalam proses peresmiannya.

"Ada prosesnya dulu dari pengajuannya (Perbup, red) pada Provinsi. Dan Biro Hukum sebagai fasilitasi penyempurnaan hingga resmi sebagai Perbup," terangnya.

Baca Juga : Bupati Malang Tegaskan Sanksi Denda Protokol Covid-19 Juga Berlaku ke ASN dan Pejabat Daerah

Setelah Perbup tersebut telah dilakukan penyempurnaan dan peresmiannya, Pemerintah Kabupaten Malang akan melakukan Sosialisasi terlebih dahulu sebelum melakukan penindakan bagi masyarakat yang didapati melanggar protokol kesehatan.

Lanjut Wahyu, pihaknya juga menegaskan terkait sanksi yang telah direncanakan bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker, akan dikenakan sanksi berupa denda senilai Rp 100 ribu. "Setelah dilakukan kesepakatan bersama, kami akan kenakan denda sebesar Rp 100 ribu bagi pelanggar yang tidak pakai masker saja," tegasnya.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aldi Nur Fadil Auliya

Editor

A Yahya

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan