Sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan sepertinya bakal segera diberlakukan di Kabupaten Malang. Hal itu menyusul adanya rapat khusus yang membahas perihal sanksi, kepada masyarakat yang kedapatan melanggar protokol Covid-19.
”Kemarin saya tidak ikut rapatnya, tapi laporan dari Sekda (Sekertaris Daerah, Kabupaten Malang) ada denda Rp 100 ribu (bagi pelanggar protokol kesehatan, red),” ucap Bupati Malang HM Sanusi.
Baca Juga : Propemperda Kota Malang Tahun 2020 Disahkan, Salah Satunya Mengenai Penanganan Covid-19
Seperti dalam pernyataan sebelumnya, Sekda Kabupaten Malang Wahyu Hidayat menyampaikan jika sanksi denda ratusan ribu itu, diberlakukan kepada masyarakat yang kedapatan tidak mengenakan masker.
Selain sanksi denda, Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) Kabupaten Malang, juga memberikan sanksi sosial hingga sanksi administrasi kepada pelanggar protokol kesehatan.
Merujuk pada Inpres (Instruksi Presiden) Joko Widodo nomor 6 tahun 2020, sanksi yang diberikan kepada para pelanggar protokol Covid-19, dilakukan sebagai efek jera agar tidak mengulangi pelanggaran serupa selama pandemi Covid-19.
Lantas kapan kebijakan itu bakal dimulai? Bupati Malang mengaku jika terkait sanksi khususnya kapan sanksi denda itu diterapkan, keputusannya ada pada Dandim 0818 Kabupaten Malang-Kota Batu dan Kapolres Malang.
”Nah itu tanya Kapolres sama Dandim (0818 Kabupaten Malang-Kota Batu) mereka yang melaksanakan,” ucap Sanusi.
Baca Juga : Anggaran Rp 150 Juta Disetujui di PAK, Ekskavasi Situs Pendem Dilanjutkan
Meski tidak tahu-menahu perihal kapan kebijakan sanksi denda bakal diterapkan, tetapi Sanusi mengaku jika sanksi denda tersebut berlaku bagi seluruh elemen masyarakat yang ada di Kabupaten Malang.
Termasuk ASN (Aparatur Sipil Negara) dan pejabat daerah yang ada di lingkungan Pemkab Malang. ”Semuanya, kalau namanya hukum itu kan harus adil. Semua yang melanggar hukum, ya harus kena denda,” ujar Bupati Malang.
Nantinya, lanjut Sanusi, personel yang dikerahkan untuk menindak para pelanggar protokol kesehatan, adalah pihak berwajib. ”Ya itu kan sudah ada Satgasnya, saya kan hanya pembina di Satgas Covid-19 ini. Itu (sanksi denda) yang nindak kepolisian, bukan bupati,” pungkasnya.