Perjuangan Bapaslon (Bakal Pasangan Calon) Bupati dan Wakil Bupati Malang jalur perseorangan, Heri Cahyono dan Gunadi Handoko, untuk berhadapan dengan petahana dalam kontestasi Pemilukada (Pemilihan Umum Kepala Daerah) Kabupaten Malang, belum berakhir.
Hari ini (Selasa, 25/8/2020) terpantau tim dari kuasa hukum Malang Jejeg bersama Sam HC (sapaan Heri Cahyono), mendatangi Kantor Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kabupaten Malang.
Baca Juga : Kiai Kultural Jatim Dorong Rizal Ramli Cari Solusi RI Lolos Resesi
”Hari ini kita mendaftarkan proses sengketa terkait dengan rekapitulasi verifikasi faktual perbaikan, sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan perundangan. Jadi kita mengajukan sengketa sebagai konsekuensi dari kita menolak hasil rekapitulasi,” kata Ketua Tim Kerja Malang Jejeg, Soetopo Dewangga saat ditemui usai melayangkan gugatan ke Kantor Bawaslu yang berlokasi di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.
Meski terkesan memantapkan diri untuk menggugat KPU (Komisi Pemilihan Umum), namun berkas gugatan yang dilayangkan kepada Bawaslu tersebut ternyata belum lengkap.
”Memang belum seluruh berkas bisa sempurna. Maka tadi kita ada sedikit terhambat itu. Tapi mulai besok kita akan lengkapi beberapa berkas yang kurang tadi,” ucap pria yang akrab disapa Topo ini.
Menurutnya, beberapa berkas yang masih kurang tersebut meliputi hasil rekapitulasi yang dijadikan objek penolakan saat rekapitulasi verifikasi faktual perbaikan. Di mana, menurut Topo, KPU hanya melakukan verifikasi sampai dengan 51 persen. Sedangkan 49 persen dukungan sisanya, tidak di verifikasi oleh KPU.
”Tetapi dalam verifikasi perbaikan itu, KPU tetap keukeuh menggunakan keputusan KPU nomor 82 tahun 2020, yang menyatakan bahwa berdasarkan keputusan KPU itu Paslon (Pasangan Calon) yang memang dituntut untuk pro aktif terkait dengan pelaksanaan verifikasi faktual,” keluhnya.
Dalih KPU tersebut, masih menurut Topo, layak untuk disayangkan. Alasannya lantaran dianggap tidak sesuai dengan PKPU (Peraturan KPU) Nomor 6 tahun 2020, yang dikeluarkan pada pertengahan bulan Juli 2020 lalu.
”Dalam PKPU itu menyatakan bahwa verifikasi faktual perbaikan ini sebenarnya sama persis dengan verifikasi faktual tahap satu. Artinya yang pro aktif seharusnya menjadi tanggungjawab KPU,” tegasnya.
Baca Juga : 10 Hari Jelang Pendaftaran, Belum Ada Jumlah Pasti Calon Bupati di 2 Wilayah Yogyakarta
Secara otomatis, lanjut Topo, dasar Keputusan KPU Nomor 82 tahun 2020 yang dikeluarkan pada bulan Februari 2020 tersebut, sudah seharusnya tidak berlaku. Sebab ada peraturan terbaru, yakni pada PKPU Nomor 6 tahun 2020 yang mengatur perihal teknis verifikasi faktual dan keluar pada bulan Juli 2020.
”Artinya ini ada aturan terbaru, bukan lagi keputusan tapi peraturan. Ibaratnya masak sih keputusan wasit itu diijinkan melanggar peraturan, kan tidak. Sehingga kalau bicara soal kedudukan hukumnya, peraturan itu lebih tinggi dari sebuah keputusan,” ucap Topo.
Dengan adanya gugatan tersebut, tim Malang Jejeg berharap Bawaslu dapat memenuhi permohonan gugatan yang telah secara resmi dilayangkan pada hari ini.
”Permohonan kita adalah menyelesaikan 49 persen atau setara dengan 45.880 pendukung yang belum sempat di verifikasi itu bisa di verifikasi,” pungkasnya.