free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Tak Bisa Bayar Denda, Pemkab Malang Ada Wacana “Inapkan” Pelanggar Protokol Covid-19 di Polsek

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Dede Nana

25 - Aug - 2020, 03:49

Placeholder
Sekda Kabupaten Malang, Wahyu Hidayat (kiri) saat memantau personel yang disiapkan guna merealisasikan isi dalam Inpres nomor 6 tahun 2020 (Foto : Ashaq Lupito / MalangTIMES)

Tingkat kesadaran seluruh elemen masyarakat khususnya yang ada di Kabupaten Malang, terkait penerapan protokol kesehatan sudah seharusnya lebih ditingkatkan. Soalnya, jika terbukti membuat pelanggaran terkait protokol kesehatan, Pemkab (Pemerintah Kabupaten) Malang tidak akan segan lagi untuk memberikan sanksi.

Pernyataan itu disampaikan oleh Sekda (Sekertaris Daerah) Kabupaten Malang, Wahyu Hidayat sesaat setelah menutup agenda Pencanangan Pelaksanaan Inpres (Instruksi Presiden) Nomor 6 tahun 2020, yang diselenggarakan di Pringgitan Pendapa Agung Kabupaten Malang, Senin (24/8/2020).

Baca Juga : PLN UP3 Unit Banyuwangi Siap Jalankan Perpanjangan Program Stimulus Covid-19

”Jadi apabila nanti melanggar protokol kesehatan seperti tidak pakai masker, maka kami akan langsung menerapkan sanksi. Salah satu sanksi yang disiapkan adalah denda,” tegas Wahyu.

Seperti dalam pernyataan yang disampaikan pada pemberitaan sebelumnya, penegakan sanksi denda tersebut, dijelaskan Wahyu, telah tertuang dalam Inpres Nomor 6 tahun 2020. Di mana, dalam Inpres yang membahas perihal Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 tersebut, secara spesifik membahas efek jera terhadap para pelaku pelanggar protokol kesehatan.

Menurut Sekda Kabupaten Malang, ada beberapa alternatif sanksi yang disiapkan. Diantaranya meliputi sanksi sosial, sanksi administrasi, dan yang terakhir adalah sanksi denda.

Khusus pada sanksi denda, nominal yang disiapkan bagi para pelanggar yang tidak mengenakan masker adalah Rp 100 ribu. Namun denda mencapai ratusan ribu itu masih berupa wacana, sedangkan keputusannya masih akan dibahas dalam agenda rapat khusus yang bakal diselenggarakan pada waktu dekat ini.

”(Uang hasil denda) akan masuk ke dalam kas daerah. Jadi (mekanise denda, red) ada tanda terima dan beberapa saksi. Mereka (pelanggar protokol kesehatan) juga akan menerima bukti pemberian sanksi,” jelas Wahyu.

Lantas bagaimana dengan masyarakat kurang mampu yang tidak bisa membayar denda? Wahyu menjawab, jika para pelanggar yang tidak bisa membayar karena alasan yang menguatkan semacam itu, akan dikenakan sanksi lain yang sepadan.

Baca Juga : Bupati Lumajang Konsultasi Ke Gubernur, Ada Lampu Hijau Akhiri Moratorium Ijin Tambang

Salah satu opsi yang disiapkan Pemkab Malang, disampaikan Wahyu, adalah sanksi “penahanan” di tempat khusus. 

”Bukan ditahan (seperti pelaku kasus kejahatan, red) tapi mungkin suruh menginap dulu di Polsek atau dimana. Itu supaya ada efek jeranya. Tapi yang jelas kalau sanksi (denda) tidak bisa akan ada sanksi lainnya,” pungkasnya.

 


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Dede Nana