Pandemi Covid-19 yang belum berakhir masih menjadi perhatian pemerintah. Utamanya dalam penyaluran berbagai bantuan sosial, seperti keringanan pembayaran listrik bagi masyarakat kecil.
Manager Keuangan, SDM, dan Administrasi (KSA) PLN UP3 Unit Banyuwangi Harry Dewantoro menyampaikan, pemerintah memperpanjang stimulus keringanan tagihan listrik hingga Desember 2020.
Baca Juga : Masa Pemulihan Perekonomian, OPD Kota Batu Diminta Tak Ragu Maksimalkan Anggaran
" Keringanan ini berlaku bagi pelanggan rumah tangga daya 450 VA dengan diskon 100% dan pelanggan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi dengan diskon 50% yang dimulai sejak April 2020," terangnya.
Menindaklanjuti kebijakan itu, PLN siap untuk melanjutkan dan menyukseskan program tersebut. Seluruh pelanggan yang berhak mendapatkan pembebasan tagihan maupun diskon sudah dimasukkan dalam sistem sejak pemberian stimulus Covid-19 sebelumnya.
Menurut Harry, karena program ini sifatnya perpanjangan, PLN optimis untuk pemberian stimulus Oktober sampai dengan Desember tidak akan mengalami kendala. Baik dari sisi waktu penyiapan maupun teknis pelaksanaan.
“PLN pastikan tepat waktu dan tepat sasaran, sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dari Kementerian Sosial,” ujarnya.
Baca Juga : Dinsos-P3AP2KB Gencarkan Program KB untuk Keluarga Sejahtera
Sementara bagi pelanggan pasca bayar, bantuan ini akan langsung masuk dalam tagihan masing-masing pelanggan. Untuk pelanggan pra-bayar atau yang menggunakan sistem token, besaran bantuan diperhitungkan berdasarkan rata-rata jumlah pemakaian pelanggan tertinggi antara bulan Januari hingga Maret 2020.