Dinyatakan tidak lolos verifikasi faktual pada momen Rapat Pleno Terbuka, tim Malang Jejeg telah menyiapkan berkas-berkas yang mendukung untuk melakukan langkah hukum yakni gugatan terhadap hasil verifikasi faktual.
Hal ini menuju babak baru tahapan proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Malang 2020 yang membuat perhelatan politik lima tahun sekali akan semakin menjadikan tensi perpolitikan di Kabupaten Malang semakin panas.
Baca Juga : Henry-Yasin Dapat Rekom PKB, Siap Gaspol di Pilkada Kota Blitar
Bahwa untuk diketahui, berkas dukungan yang harus dikumpulkan oleh Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) perseorangan, Heri Cahyono-Gunadi Handoko untuk memenuhi persyaratan yakni sebanyak 129.796 berkas.
Akan tetapi hingga tahapan verifikasi faktual yang terakhir, Bapaslon perseorangan hanya mendapatkan dukungan sebanyak 115.338 suara.
Atas hal tersebut, tim Malang Jejeg yang merupakan pengusung Bapaslon perseorangan telah mempersiapkan gugatannya, karena disinyalir terdapat 49 persen berkas dukungan yang belum diverifikasi faktual.
Ketua Tim Kerja Malang Jejeg, Soetopo Dewangga mengatakan bahwa dirinya bersama tim akan melakukan gugatan yang akan dilayangkan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara, red) dan Mahkamah Konstitusi atas sengketa hasil verifikasi faktual.
"Saya akan gugat KPU. Mekanismenya sesuai dengan Bawaslu, nanti Bawaslu rekomendasinya seperti apa, kita boleh puas atau tidak puas, sepakat atau tidak sepakat karena nanti masih ada PTUN. Kita juga masih ada Mahkamah Konstitusi, karena ini berbicara terkait sengketa hasil," tegasnya kepada awak media, Jumat (21/8/2020) tengah malam.
Soetopo menerangkan bahwa terdapat poin yang sangat penting dan menjadi perhatian bersama yakni terdapat 49 persen berkas dukungan yang belum dilakukan verifikasi faktual oleh KPU.
"Poin yang sangat penting kita sama-sama mengakui bahwa ada 49 persen pendukung yang belum diverifikasi faktual lalu di TMS (tidak memenuhi syarat, red) ini KPU gagal menjaga hak konstitusi dari para pendukung," terangnya.
Dikatakan oleh Soetopo bahwa jika melihat prosentase 49 persen dari berkas dukungan yang belum dilakukan verifikasi faktual, jumlahnya puluhan ribu dan itu semua tidak bisa langsung dilakukan TMS (Tidak Memenuhi Syarat).
"49 persen itu equalnya sebanyak 45.338 pendukung kami yang belum diverifikasi KPU. Tapi sudah dianggap tidak memenuhi syarat. Ini aneh, belum diverifikasi kok dianggap tidak memenuhi syarat dukungan," bingungnya.
Dirinya pun sebagai perwakilan tim Malang Jejeg tidak mengurusi apakah jumlah 49 persen yang belum dilakukan verifikasi faktual tersebut mendukung atau tidak mendukung bapaslon perseorangan. Yang menjadi penting adalah menjalankan tugas sesuai tupoksi (tujuan pokok dan fungsi) masing-masing lembaga.
"Urusan saya adalah pastikan pendukung ini sudah diverifikasi dan itu tanggung jawab kita bersama. Mandatorinya itu ada pada KPU untuk melakukan verifikasi, lalu kemudian Bawaslu untuk melakukan pengawasan, kami (Malang Jejeg, red) bertugas untuk mengumpulkan," jelasnya.
Sementara itu, Sotopo mencurigai terdapat permainan yang terstruktur dan sistematis untuk melakukan penjegalan terhadao pencalonan Heri Cahyono-Gunadi Handoko. Karena terkait jadwal pelaksanaan verifikasi faktual yang diinformasikan mulai tanggal (9/8/2020) hingga (15/8/2020) terjadi pemunduran jadwal.
Soetopo mengatakan bahwa pihak dari KPU yang berada di tingkat bawah dalam hal ini PPS (Penyelenggara Pemungutan Suara) melakukan koordinasi dengan LO Malang Jejeg pada tanggal 9 Agustus 2020 malam hari.
Baca Juga : Malang Jejeg Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat, Sebut KPU Lakukan Maladministrasi
"Ketika (tanggal) 9 malam, dari lembar kerja yang kami miliki tanggal 9 tidak ada verifikasi. Bagaimana jam 10 malam lalu kemudian mau melakukan penjadwalan ketemu di mana, ngumpulkan orang. Nggak mungkin kan, apalagi covid seperti ini," ungkapnya.
Di waktu yang bersamaan pada (9/8/2020), disampaikan oleh Soetopo bahwa terdapat rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Malang untuk dilakukan pemberhentian verifikasi faktual.
Masih kata Soetopo bahwa asumsi dari Bawaslu Kabupaten Malang terdapat data hasil verifikasi administrasi yang harus dicermati kembali yang menyebabkan jadwal proses verifikasi faktual pada 10/8/2020 menjadi delay.
"Begitu tanggal 10 tidak bisa dilakukan verifikasi faktual, kredibilitas LO menjadi hilang, kepercayaan masyarakat terhadap LO ini menjadi hilang. Kenapa? Sudah ngundang orang, tapi akhirnya tidak jadi terlaksana, langkah selanjutnya berat," ujarnya.
Selain itu saat terdapat rekomendasi dari Bawaslu untuk melakukan pemberhentian jadwal verifikasi faktual, tanggal 9 Agustus 2020 malam jumlah berkas yang lolos verifikasi administrasi diturunkan.
"Nah tanggal 9 malam itu juga akhirnya vermin kami diturunkan dari 93 ribu jadi 84 ribu sekian. Jadi pendukung yang semula 93 ribu atas rekomendasi Bawaslu diturunkan menjadi 84 ribu sekian," jelasnya.
Diungkapkan Soetopo bahwa Bawaslu beralasan terdapat pendukung ganda identik, lalu terdapat data yang kemarin telah diverifikasi faktual kembali masuk di data yang akan diverifikasi dan sebagainya. "Tapi aneh bin ajaib tanggal 11 dikembalikan lagi atas rekomendasi Bawaslu juga, dikembalikan lagi ke data 93 ribu," ucapnya.
Langkah-langkah seperti ini diungkapkan Soetopo bahwa terdapat upaya-upaya penggagalan pencalonan Heri Cahyono-Gunadi Handoko untuk melanjutkan proses ke tahapan selanjutnya di Pilkada Kabupaten Malang 2020.
"Saya melihatnya begitu (kongkalikong antara Bawaslu dan KPU, red). Artinya apa, ini secara terstruktur sistemik memang berupaya untuk menggagalkan Malang Jejeg," ungkapnya.
Tim Malang Jejeg pun dalam waktu dekat sekurang-kurangnya tiga hari dari keputusan rapat pleno terbuka akan melakukan gugatan dan pelaporan kepada lembaga yang berwenang.
"Tidak menutup kemungkinan ketika ada satu pelanggaran-pelanggaran kami akan cermati lagi. Tidak menutup kemungkinan Bawaslu pun akan kami DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, red), KPU pun juga akan kami DKPP ketika memang tidak profesional. Karena itu melanggar etik," pungkasnya.