Dalam masa transisi dan simulasi menuju New Normal Covid 19, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi ancam memberikan sanksi yang tegas bagi setiap pelaku pelanggaran. Sanksi tegas yang diberikan berupa pencabutan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan pencabutan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) di bidang pariwisata.
Menurut M Yanuarto Bramuda, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Banyuwangi pada dasarnya Pemkab Banyuwangi dalam masa transisi terus mendorog pelaku usaha bidang pariwisata (Hotel, Restoran, Warung makan dan lain-lain) untuk tetap produktif dan mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Baca Juga : Ingin Ulang Capaian Positif Retribusi 2019, DPRD Kota Malang: OPD Tingkatkan Kinerja
”Untuk monitoring dan mengevaluasi, Gugus Tugas Penanganan Covid 19 menurunkan tim untuk memantau kondisi di lapangan dan siap memberikan sanksi tegas bagi pelaku usaha dan pembeli yang dinilai melanggar protokol kesehatan,”jelas Bram.
Selanjutnya dia menuturkan sanksi yang diberikan bagi pelaku pekanggaran sudah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Banyuwangi Nomor 39 tahun 2020. Di mana pelaku pelanggaran diberi waktu tiga hari untuk datang ke kantor Disbudpar untuk menanda tangani berkas dan pernyataan untuk memperbaiki dan mematuhi protokol kesehatan dalam menjalankan usaha mereka.
Selanjutnya petugas memberikan waktu satu minggu bagi pelaku usaha yang melanggar untuk melakukan perbaikan dan memenuhi persyaratan operasional seperti yang diatur dalam standar operasional prosedur (SOP) protokol kesehatan bidang pariwisata mulai dari wajib menggunakan masker, memakai Face Shield, menyediakan tempat cuci tangan dan sabun, menjaga jarak dan lain sebagainya.
Perlu diketahui, untuk mendukung kesuksesan program pariwisata Pemkab Banyuwangi menggaungkan semua dinas adalah dinas pariwisata. Dengan demikian diharapkan semuanya mampu menjadi ambasador untuk mengundang wisatawan datang dan berkunjung ke kota yang dikenal serpian tanah surga di ujung timur pulau Jawa ini
Baca Juga : 71 Akomodasi Penginapan dan Destinasi Wisata di Kota Batu Siap Beroperasi
Bapak dua putri itu menambahkan pada saat Banyuwangi dalam situasi keprihatian maka semua lembaga menjadi Dinas Kesehatan dan merupakan Satpol PP. Artinya semua harus mampu melakukan sosialisasi dan edukasi kepada warga tentang protokol kesehatan. Sekaligus mendapatkan kewenangan untuk memberikan sanksi tegas bagi para pelanggar mulai teguran lisan, terguran tertulis sampai dengan pencabutan KTP dan SIUP maupun penutupan usaha di bidang pariwisata.
Lebih lanjut Bram berharap dengan dengan kebersamaan dan sinergitas antara pemerintah dengan semua stakeholder dalam mengurangi dan menuntaskan wabah covid 19. Banyuwangi yang saat ini berada dalam zona kuning bisa berubah masuk zona hijau dalam penanganan Covid 19. Sehingga roda ekonomi bergerak tumbuh dan berkembang. Di sisi lain kasus penyebaran wabah Covid 19 bisa dituntaskan.