free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Bupati Malang Sanusi Masih Kaji SOP Resepsi Pernikahan di Masa Pandemi Covid-19

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Nurlayla Ratri

13 - Jul - 2020, 01:23

Placeholder
Bupati Malang HM. Sanusi beserta istri saat menghadiri undangan simulasi resepsi pernikahan pada masa pandemi Covid-19 di Pendopo Agung Peringgitan, Sabtu (11/7/2020). (Ist)

Warga yang tinggal di Kabupaten Malang masih belum diizinkan untuk menggelar pesta atau resepsi pernikahan dalam waktu dekat. Pasalnya, pemerintah setempat masih merancang aturan standar agar pelaksanaan pesta aman dari risiko penyebaran Covid-19. 

Bupati Malang HM. Sanusi mengungkapkan, pihaknya masih akan mengkaji terkait pertimbangan-pertimbangan dan masukan dari berbagai kalangan, terkait izin dan SOP (Standard Operational Procedure) protokol kesehatan Covid-19 yang harus disepakati dan dijalankan oleh seluruh masyarakat khususnya WO (Wedding Organizer). 

Baca Juga : Truk Tebu Kerap Jadi Biang Kemacetan, Ini Kata Dishub Kabupaten Malang

Sanusi mengatakan bahwa hingga sampai saat ini, terkait izin dan SOP untuk gelaran resepsi pernikahan masih dalam tahap pengkajian. Hal ini dilakukan untuk menemukan jalan tengah dan solusi terbaik untuk kesehatan masyarakat serta perekonomian dari pihak WO yang ada di Kabupaten Malang. 

"Nanti izin resepsi ini kita kaji dulu, kalau bisa melaksanakan ini dan Forkopimda juga menyetujui baru nanti untuk Kabupaten kita kasih ijin," ucapnya ketika dikonfirmasi oleh awak media di Pendopo Agung Peringgitan seusai menghadiri undangan dari simulasi pernikahan di masa pandemi, Sabtu (11/7/2020). 

Sanusi pun secara tegas mengatakan bahwa jika masyarakat maupun WO tidak menerapkan dan melaksanakan protokol kesehatan dan SOP yang nantinya akan ditentukan dan disepakati, maka dirinya tidak akan memberikan izin. 

"Tapi kalau tidak bisa melaksanakan itu (SOP protokol kesehatan Covid-19), saya tidak akan memberikan izin," tegas pria yang saat ini merupakan politisi PDI Perjuangan ini.

Pengkajian tersebut dilakukan dikarenakan banyaknya masyarakat di masa pandemi ini yang masih akan menggelar resepsi pernikahan. Dan juga dari pihak WO yang omsetnya selama pandemi Covid-19 turun drastis.

Hal itu pun lambat laun dipahami oleh masyarakat dan pihak WO, bahwa di Indonesia pada umumnya dan Kabupaten Malang pada khususnya sedang mengalami situasi dan kondisi yang memaksa semua orang untuk membatasi pergerakan kehidupan sehari-hari dalam upaya pencegahan Covid-19. 

Maka selama 4 bulan berselang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang akan mengeluarkan SOP protokol kesehatan Covid-19 dalam pertimbangan memberikan izin kepada masyarakat maupun pihak WO. 

Sanusi pun mengatakan jika nantinya terdapat masyarakat atau WO yang akan menggunakan hall Pendopo Agung Peringgitan Pemkab Malang yang terletak di Jalan KH. Agus Salim Kota Malang untuk resepsi pernikahan akan diperbolehkan tetapi melihat respons dari masyarakat terlebih dahulu.  

"Kalau memang masyarakat menganggap ini baik untuk acara pernikahan bagi saya tidak keberatan seandainya masyarakat melaksanakan acara pernikahan di tempat ini. Tentunya nanti harus ada persetujuan dari dewan dan masukan dari masyarakat," tandasnya. 

Baca Juga : Jurus Urai Kerumunan, Pasar Online Kota Malang Segera Dilaunching

Yang jelas dalam pelaksanaan resepsi pernikahan nantinya, Sanusi menuturkan bahwa semua masyarakat dan WO harus mematuhi segala macam bentuk protokol kesehatan Covid-19 pada masa pandemi, yang telah ditetapkan dan dikeluarkan oleh Pemkab Malang. 

"Tidak ada yang berjubel, pakai hand sanitizer, pakai detector, dan thermogun di depan dan juga menjaga agar panitia pelaksana harus bisa mengawasi ketika orang nggak pakai masker, ketika orang bergerombol, itu harus berani negur," jelas pria yang merupakan eks politisi PKB ini. 

Sementara itu, berkaitan dengan izin untuk penyelenggara resepsi pernikahan, seluruh penyelenggara baik itu dari masyarakat langsung maupun melalui WO harus mengurus izin keramaian kepada pihak kepolisian untuk pengawasan dan pengamanan penerapan protokol kesehatan Covid-19.

"Izinnya ke kepolisian, kita masukkan ini izin keramaian. Tapi kalau melaksanakan pernikahan dengan catatan orangnya terbatas, silahkan. Tapi yang diizinkan cuma 20 orang dalam acara-acara tersebut. Kalau ngundang lebih dari itu, harus ada izin dari kepolisian," bebernya.

Lebih lanjut Sanusi mengatakan bahwa nantinya jika didapati pada gelaran resepsi pernikahan yang diadakan oleh masyarakat di perkampungan maupun yang melibatkan WO, ditemukan masyarakat yang ada dalam acara tersebut tidak menerapkan protokol kesehatan Covid-19 maupun physical distancing, akan langsung diperintahkan untuk dibubarkan. 

"Kalau pengawasannya itu nanti kepolisian sama TNI diminta membubarkan kalau ternyata memang tidak melakukan physical distancing sama protokol kesehatan itu," pungkasnya.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Nurlayla Ratri