free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

2.215 Calon PPDP di Tuban Jalani Rapid Test sebelum Dapat Tugas Coklit

Penulis : Sindbath AUF - Editor : Yunan Helmy

10 - Jul - 2020, 22:36

Placeholder
Calon PPDP KPU Kabupaten Tuban saat menjalani rapid test di Puskesmas Singgahan, Kabupaten Tuban, Jumat (10/7/2020).

Ribuan calon petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) KPU Kabupaten Tuban menjalani rapid test sebelum mendata warga pemilih di pilkada 2020.

Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Tuban Zakiyatul Munawarah mengatakan, rapid test dilakukan di 20 puskesmas se-Kabupaten Tuban.

Baca Juga : Petugas Coklit dan PPS di Pacitan Jalani Rapid Test

 

Rapid test dilaksanakan mulai hari ini Jumat 10 Juli hingga 11 Juli 2020. Hal itu dilakukan untuk memastikan para petugas terbebas dari virus corona atau covid-19.

Zakiyatul menyebutkan, ada sekitar 2.215  calon PPDP yang menjalani rapid test. Pembagiannya, rapid test calon PPDP 10 kecamatan dilaksanakan di pendopo kecamatan masing-masing dan 10 kecamatan lagi diadakan di puskesmas se-Kabupaten Tuban.

Kecamatan yang melaksanakan rapid test di puskesmas adalah Singgahan, Kerek ,Jenu, Kenduruan,  Soko, (di Puskesmas Soko dan Puskesmas Prambon Tergayang), Rengel (di Puskesmas Rengel dan Puskesmas Prambonwetan), Plumpang (di Rumah Dinas Kesehatan Plumpan), Merakurak (di Puskesmas Temandang dan Kantor Desa Mandirejo, Semanding, Montong (di Puskesmas Montong Sekar dan Puskesmas Jetak).

Sedangkan kecamatan yang melaksanakan rapid test di masing-masing pendopo kecamatan adalah  Grabagan, Jatirogo, Parengan, Palang , Bancar, Tambakboyo,  Tuban (di Pendopo Kecamatan dan Kelurahan Latsari), Senori, Bangilan, dan Widang.

KPU menetapkan 50 tahun sebagai batas usia maksimal penyelenggara ad hoc atau petugas pilkada 2020. Aturan ini berlaku bagi petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19 yang terbit pada 7 Juli 2020. "Sebelumnya tidak diatur batasan maksimal umur," kata  Zakiyatul.

“Syarat usia untuk menjadi PPDP pada pemilihan serentak lanjutan paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 50 tahun”. Demikian bunyi pasal tersebut. Batas usia maksimal KPPS diatur di pasal 20 angka 2 yang aturannya sama persis dengan batas usia bagi PPDP.

Baca Juga : Bimtek Dulu, Petugas Coklit Pacitan Turun 15 Juli

 

Zakiyatul mengatakan, aturan ini dibuat setelah melalui koordinasi antara KPU RI dengan Kementerian Kesehatan. "Tujuannya untuk menjaga keselamatan dan kesehatan penyelenggara. Ini satu aspek saja," kata dia.

PKPU itu berisi  kewajiban penerapan protokol kesehatan di pilkada 2020 karena digelar di tengah pandemi covid-19.

Untuk diketahui, pilkada 2020 digelar di 270 wilayah, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota. Semula, hari pemungutan suara pilkada akan digelar 23 September. Akibat wabah covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020. Tahapan pilkada lanjutan pasca-penundaan telah dimulai pada Senin (15/6/2020).

 


Topik

Politik



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Sindbath AUF

Editor

Yunan Helmy