free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Perda Sudah Ada, Pemkot Malang Kembali Ajukan Ranperda Pengelolaan Sampah

Penulis : Pipit Anggraeni - Editor : Nurlayla Ratri

08 - Jul - 2020, 15:57

Placeholder
Rapat Paripurna DPRD Kota Malang (Dokumentasi MangTIMES).

Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Malang tentang Pengelolaan Sampah sudah mulai dibahas. Hari ini, Rabu (8/7/2020) dijadwalkan Rapat Paripurna Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi di Gedung DPRD Kota Malang terhadap empat Ranperda inisiatif Pemerintah Kota Malang.

Salah satu dari empat Ranperda yang akan dibahas adalah Ranperda Pengelolaan Sampah. Ranperda tersebut sebelumnya telah diajukan untuk segera dibahas dan disahkan bersama DPRD Kota Malang.

Baca Juga : Pandemi, Pencapaian Retribusi IMB Disnaker-PMPTSP Kota Malang Lebih dari 100 Persen

Sebelum menggodog Ranperda tentang pengelolaan sampah, Pemkot Malang telah memiliki payung hukum yang kuat tentang pengelolaan sampah. Payung hukum tersebut berupa Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Wasto menyampaikan, Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah tersebut dibuat untuk memenuhi perintah UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. 

Di dalamnya mengamanatkan agar setidaknya setiap daerah memiliki Perda berkaitan dengan pengelolaan sampah setelah UU tersebut ditelurkan.

"Tapi belum lama ini juga keluar Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tentang Pengelolaan sampah rumah tangga dan sejenisnya," katanya.

Sehingga, lanjutnya, Perda yang dibuat masing-masing daerah harus menyesuaikan dengan PP yang ada tersebut. Di antaranya mengatur tentang kewajiban memilah sampah dari skala rumah tangga hingga kewajiban daerah memiliki rencana strategis pengurangan dan penanganan sampah.

"Maka Perda harus menyesuaikan dengan PP yang ada," jelas Wasto.

Menurutnya, beberapa hal teknis yang tertera di dalam PP akan diperjelas dalam Ranperda yang kini dalam pembahasan itu. Termasuk ketentuan sanksi bagi para pelanggar aturan. Sehingga, semua akan lebih diperjelas.

Baca Juga : Menunggu Zona Hijau, Kapolres dan Wali Kota Batu Larang Acara Hajatan Pernikahan

"Di Perda Nomor 10 Tahun 2010 Ada sanksi administrasi hingga pidana. Untuk sanksi di Ranperda ini akan dilihat jelasnya pada draft yang disusun," terangnya.

Wasto menyampaikan, pengelolaan sampah di Kota Malang masih memiliki beberapa pekerjaan rumah. Salah satu yang paling mendasar adalah kesadaran masyarakat untuk memilah sampah organik dan anorganik sejak dari rumah.

Sehingga, terjadi kesulitan karena harus kembali memilah di tempat pembuangan akhir (TPA). Hal itu pun diharapkan menjadi kesadaran bagi masyarakat untuk turut menjaga alam.

"Kemudian untuk kemampuan jadi kompos rendah, dan sistem sanitary landfill yang ada akan pisahkan sampah organik dan anorganik. Itu untuk minimalisir dampak," jelasnya.

Sementara itu, selain Ranperda tentang pengelolaan sampah, tiga Ranperda lain yang diajukan dan sedang dibahas adalah Ranperda Retribusi Jasa Umum, Ranperda Jasa Usaha, dan Ranperda Kepemudaan.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Pipit Anggraeni

Editor

Nurlayla Ratri