free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Pandemi, Pencapaian Retribusi IMB Disnaker-PMPTSP Kota Malang Lebih dari 100 Persen

Penulis : Pipit Anggraeni - Editor : Yunan Helmy

07 - Jul - 2020, 19:33

Placeholder
Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang Erik Setyo Santoso ST MT (Pipit Anggraeni/MalangTIMES).

Dinas Tenaga Kerja Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang mencatatkan pencapaian istimewa di bidang pendapatan.

Meski masa pandemi covid-19, Disnaker-PMPTSP Kota Malang mampu mencapai retribusi izin mendirikan bangunan (IMB) di atas 100 persen.

Baca Juga : 60 Kepala Sekolah TK, SD, SMP Negeri Kota Malang Dikukuhkan

Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang Erik Setyo Santoso ST MT menyampaikan, selama triwulan pertama dan triwulan kedua 2020, capaian retribusi melebihi target yang ditetapkan. "Pencapaian retribusi IMB di atas 100 persen dari target yang ditetapkan," kata Erik saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (7/7/2020).

Erik menjelaskan, untuk triwulan pertama, retribusi yang berhasil diperoleh adalah Rp 2.175.559.500. Padahal, target yang ditetapkan Rp 1.984.500.000. Rinciannya, capaian  Januari Rp 495.005.000, Februari Rp 522.414.900, dan  Maret sebesar Rp 1.158.139600.

Sedangkan pada triwulan kedua sejak April hingga Juni, retribusi IMB Disnaker-PMPTSP Kota Malang mencapai Rp 4.737.137.000. Padahal, target yang ditetapkan Rp 3.969.000. Rinciannya, capaian  April sebesar Rp 1.847.362.600, Mei  Rp 207.917.300, dan Juni Rp 493.667.600.

Pada triwulan ketiga dan keempat, Disnaker-PMPTSP Kota Malang masing-masing menargetkan retribusi sebesar Rp 5.953.500.00 dalam triwulan ketiga dan Rp 9.922.500.000 dalam triwulan keempat. Melihat tren pencapaian yang bagus pada triwulan pertama dan kedua, pencapaian retribusi  triwulan ketiga dan keempat diyakini juga melebihi target.

"Gambar gratis masih tetap dijalankan untuk memudahkan masyarakat yang hendak mengutus IMB, sesuai ketentuan yang Ada," acapnya.

Baca Juga : Langganan Surplus, Target Pajak BPHTB Merosot Rp 34,6 Miliar akibat Pandemi Covid-19

Sementara itu, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, dijelaskan bahwa besaran tarif yang ditetapkan beragam, sesuai dengan fungsi bangunan. Besaran retribusi mulai dari Rp 3 ribu per meter persegi untuk rumah kampung atau rumah sangat sederhana dengan luas bangunan 45 meter persegi.

 


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Pipit Anggraeni

Editor

Yunan Helmy