free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Profesi Sampingan Tukang Parkir Ini Membuatnya Berurusan dengan Hukum

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

30 - Jun - 2020, 19:10

Placeholder
Pelaku (rompi biru) saat dirilis di BNN Kota Malang (Anggara Sudiongko/ MalangTIMES)

Profesi sampingan yang diambil oleh MMF alias Fuadi (24), warga Jalan MT Haryono, Dinoyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, yang sehari-hari menjadi tukang parkir nampaknya harus membuatnya menyesal.

Sebab, profesi sampingannya menjadi pengedar narkoba jenis ubas alias sabu-sabu berhasil dibongkar Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Malang. Fuadi ditangkap anggota BNN Kota Malang dirumahnya saat sedang asik menonton televisi pada 28 Juni 2020 lalu.

Baca Juga : Pecat Sekdes Gegara Dugaan Pemalsuan SK, Kades Tulungrejo Banjir Dukungan

"Pelaku sudah lama diintai. Setelah petugas melakukan penyelidikan, hingga benar-benar dipastikan A1, petugas langsung melakukan penggrebekan dirumahnya," beber Kompol Sunardi, Kasi Pemberantasan BNN Kota Malang.

Saat penggrebekan, petugas langsung menggeledah kamar pelaku. Tak sia-sia petugas kemudian menemukan barang bukti enam paket kemasan kecil berisi sabu, timbangan elektrik, plastik klip dan juga alat hisap serta sebuah dompet.

"Barang tersebut disimpan pelaku dalam sebuah tas, yang ditumpuki pakaian kotor, diduga ini untuk menghindari kecurigaan dari keluarganya," jelasnya.

Sementara itu, untuk total barang bukti sabu yang diamankan, kurang lebih seberat 6 gram. Barang tersebut diakui pelaku didapat dari seseorang yang dikenalnya melalui media sosial. Pelaku mengambil barang tersebut dengan sistem ranjau di suatu lokasi.

"Pengakuannya dia tidak tahu namanya. Dia juga awalnya mengaku bukan pengedar. Tapi kami tidak mudah percaya, logikanya jika dia hanya pemakai, kenapa harus ada banyak plastik klip baru, ini patut dicurigai," bebernya.

Namun saat terus didalami pelaku akhirnya mengaku jika selain menjadi pemakai, ia juga menjadi seorang pengedar barang haram tersebut selama lima bulan. Dari setiap gramnya pelaku mengaku untung sebesar Rp 400 ribu.

Baca Juga : Ayah Tiri Penganiaya Bocah hingga Tewas di Tlogowaru Divonis 17 Tahun Penjara

"Dijualnya eceran per paket, satu paket kira-kira seberat 0,03 gram dijual seharga Rp 200 ribu.

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku terancam pasal 114 junto 112 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

"Untuk pengembangan lebih lanjut, saat ini petugas akan menggali informasi dari HP milik pelaku. HP pelaku akan dikirim ke labfor," pungkasnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Sri Kurnia Mahiruni