Dukungan kepada Kepala Desa (Kades) Tulungrejo Suwadi yang memecat Suhendar mantan Sekdes dikarenakan kasus dugaan pemalsuaan SK, terus mengalir dari berbagai elemen masyarakat.
Sebut saja dukungan dari Asosiasi Perangkat Desa (APD) Kabupaten Blitar. Disampaikan Ketua APD, Tri Haryono, pihaknya ingin kasus tersebut diselesaikan secara aturan hukum yang berlaku.
Baca Juga : Cabor Dipanggil Kejari, KONI Kota Malang Ikuti Proses Hukum Dugaan Penyelewengan Dana
“Aturan harus ditegakkan. Kami ingin kasus ini diselesaikan sesuai auran dan perundang-undangan. Kami dari APD telah berkoordinasi dengan pihak kecamatan dan Pemda,” ungkap Tri Haryono, Minggu (28/6/2020).
Lebih dalam Kades Kalipucung, Kecamata Sanankulon, menuturkan, pihaknya mendorong agar kedua belah pihak yang bertikai untuk menahan diri. Hal ini agar pelayanan di desa bisa maksimal dan menjaga kondusifitas warganya.
"Memproses hukum bukan ranah dan kewenangan kami. Kami dari APD, mendukung agar pihak berwajib mengusutnya. Yang kami rekomendasikan, bila dalam pemberhentian melalui SK secara administratif kurang pas, saya mendukung pihak Pemda,” tegasnya.
Dukungan kepada Kades Tulungrejo juga datang dari Posbakum Kabupaten Blitar. Melalui pembinanya, M. Agus Slamet, bila dari pihak Sekdes mempersoalkan perihal pemecatan, pihaknya mendorong agar menempuh jalur hukum.
"Sebagai lembaga hukum, kami siap memberikan pendampingan kepada Kades Tulungrejo Pak Suwadi. Bila SK yang menjadi kewenangan kepala desa dipersoalkan, ya biar diselesaikan secara hukum pula," tegas Agus.
Sementara itu, ketua LPKPK Blitar, Haryono, yang mengawal dugaan kasus pemalsuan SK Kepala Desa menyerahkan proses hukum kepada pihak berwajib. Kasus ini saat ini telah ditangani oleh Kepolisian Resort Blitar.
”Kami memberikan pengawalan, kasus ini sudah ditangani Polres Blitar,” terang dia.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Donny Kristian Bara'langi, menegaskan kasus dugaan pemalsuan SK oleh Sekdes Tulungrejo saat ini dalam proses penyidikan dan terus berlanjut.
Baca Juga : LSM Ini Sebut Hutang "Warisan" Kepala Sekolah Lama Menjadi Biang Terjadinya Pungli
”Beberapa saksi masih kami periksa. Proses hukumnya berlanjut,” kata Donny.
Sedangkan Suhendar mantan Sekdes Tulungrejo, menegaskan bahwa apa yang dituduhkan kepada dirinya merupakan fitnah dan tuduhan itu tidak benar.
“Saya tidak memalsukan SK, saya punya buktinya. Itu hanya isu, yang dibuat untuk memojokkkan saya,” ucapnya.
Di kesempatan yang lain, Kuasa hukum Kades Tulungrejo, Karsono, turut angkat bicara. Menurutnya hukum harus ditegakkan dan dijunjung tinggi oleh semua pihak.
"Hukum harus dijunjung tinggi oleh semua pihak. Apabila ada yang merasa keberatan soal SK dari klien kami di peradilan tata usaha saja. Nanti beragumen hukum di pengadilan," pungkasnya.