free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Ayah Tiri Penganiaya Bocah hingga Tewas di Tlogowaru Divonis 17 Tahun Penjara

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

23 - Jun - 2020, 04:08

Placeholder
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Malang, Wahyu Hidayatulloh didampingi JPU, Heriyanto (kanan) saat memberikan keterangan (Ist)

Masih ingat dengan kekejian ayah tiri yang menganiaya hingga menyebabkan seorang bocah yang juga anak tirinya tewas, di Tlogowaru, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang pada 30 Oktober 2019? ya kini ayah tiri kejam tersebut telah divonis Pengadilan Negeri (PN) Malang dengan hukuman cukup berat.

Atas aksi kejinya tersebut, pelaku yang bernama Ery Age Anwar (36) warga asli Sukoharjo, Jawa Tengah, mendapat vonis hukuam 17 tahun penjara. Vonis hukuman tersebut dibacakan Hakim PN Malang, Hindarto SH, MH dalam persidangan yang digelar Senin (22/6/2020).

Baca Juga : 3 Bulan Persidangan Sengketa Konsumen Mandek, BPSK Kota Malang Akui Ada Masalah Teknis 

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({}); 

 

"Terdakwa terbukti secara syah dan meyakinkan melakukan sebagaimana yang didakwakan. Perbuatan yang dilakukan terdakwa, terbilang sadis dan kejam," ucap Ketua Majelis Hakim.

Putusan yang diterimanya tersebut, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang yang sebelumnya menuntut pelaku dengan tuntutan 20 tahun penjara.

Dari putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, pihak terdakwa maupun dari pihak kuasa hukum terdakwa, tidak mengajukan adanya keberatan atas vonis yang dibacakan Hakim.

"Terdakwa menerima. Kami selaku kuasa hukum menerima putusan ini," terang EC Mujianto dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LK 3M.

Sementara itu, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kota Malang, Wahyu Hidayatullah menambahkan, jika putusan yang dibacakan Hakim terhadap terdakwa sudah sesuai aturan. Sebab, kasus ini termasuk kategori kasus penting.

"Ini sudah pas 2/3 atau 17 tahun dari tuntutan. Tetapi kita menunggu lagi petunjuk pimpinan apakah perlu melakukan upaya hukum atau tidak. Tapi kalau dirasa ada hal-hal yang belum mengena, bisa saja kita ajukan upaya hukum," tuturnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Agnes Arnelita, balita berumur tiga tahun asal Tajinan, Kabupaten Malang, yang juga bertempat tinggal di Perum Tlogowaru Indah D-4, Kelurahan Tlogowaru, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, tewas setelah mendapatkan perlakuan keji dari ayah tirinya.

Bocah mungil tersebut meninggal dunia (30/10/2019) setelah menerima perlakuan kejam ayah tirinya.

Baca Juga : HP Sumber Masalah di Lapas, Kakanwil Kemenkum HAM Perketat Pemeriksaan 

 

Tubuh mungil Agnes diinjak oleh kaki besar ayah tirinya tersebut dengan sekuat tenaga. Bahkan hal tersebut sempat membuatnya tak bisa bernafas.

Penyebab penganiayaan sendiri, karena masalah sepele. Agnes seringkali buang air besar di dalam celananya. Hal itu tak pelak membuat pelaku emosi dan melakukan tindakan kasar kepada Agnes.

Bukan hanya diinjak, bahkan ia juga sempat didorong di kamar mandi hingga terjatuh dan juga disiram air. Korban pun juga sempat dipanggang oleh pelaku di atas kompor.

Karena melihat korban meninggal dan kesulitan bernafas, pelaku kemudian membawa korban ke salah satu ruang sakit. Namun saat tiba di sana, korban telah dalam kondisi tak bernyawa.

Setelah itu oleh pelaku korban dibawa pulang dan dikatakan jika korban meninggal karena tenggelam. Tapi tak lama, kedoknya terbongkar setelah nenek korban melaporkan hal tersebut ke Polresta Malang Kota.

 


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Sri Kurnia Mahiruni