Kota Malang masih ditetapkan sebagai zona oranye atau masih tergolong kawasan berisiko dalam penyebaran covid-19. Itu sebabnya, masyarakat selalu diminta untuk tetap meningkatkan kesadaran dan mematuhi protokol kesehatan.
Sekretaris Daerah Kota Malang Wasto menjelaskan, aturan berkaitan dengan tata kehidupan baru telah ditetapkan dalam Peraturan Wali Kota Malang Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pedoman Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019. "Perwal sudah mewadahi dan penegakannya jelas," katanya.
Baca Juga : Bupati Sanusi Klaim Keberhasilan Pencegahan Covid-19, Tapi Tak Bisa New Normal
Peraturan yang sudah dikeluarkan itu pun dia sebut dapat menjadi salah satu pedoman hidup baru bagi masyarakat. Lantaran masih masa pandemi, Wasto menegaskan agar maayarakat tak beraktivitas di luar rumah seolah seperti tak sedang pandemi.
Wasto minta warga tetap mematuhi protokol covid-19. Di antaranya adalah dengan mengenakan masker, tetap melakukan physical distancing atau jaga jarak, tak bergerombol, serta beraktivitas di luar rumah jika memang kondisi sangat mendesak seperti aktivitaa kesehatan, perekonomian, dan bekerja. "Kalau masih banyak yang nongkrong, satpol PP akan melakukan penegakan hukum," tegasnya.
Wasto menyampaikan, bentuk sanksi yang diberikan bagi masyarakat dan pelaku usaha yang bandel selama pandemi adalah teguran hingga pencabutan izin usaha. Tim satgas dan satpol PP akan melakukan sosialisasi secara berkala kepada masyarakat dan pelaku usaha.
"Tahapannya mulai beri teguran. Kalau masih bandel, ya akan dicabut izin usahanya," ucap Wasto.
Sampai saat ini, menurut dia, memang belum ada izin usaha yang dicabut. Kebanyakan masih diberi teguran, terutama tempat usaha yang melanggar karena tetap menyediakan kuota seperti saat sebelum pandemi.
Baca Juga : Lewat Tangan Dingin Tim Dekorasi DLH Kota Malang, Lampu Tetap Menyala Indah
Padahal, aturannya, tempat makan atau restoran serta tempat usaha lain yang mengundang keramaian hanya boleh memberi kuota maksimal 50 persen dari kapasitas. Selain itu, tempat makan lebih disarankan untuk melayani take away selain menyediakan kursi sebanyak 50 persen dari kapasitas.
Sementara itu, berdasarkan Peraturan Wali Kota Malang Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pedoman Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019, sanksi yang diberikan bagi masuarakat yang melanggar aturan adalah berupa teguran lisan, teguran tertulis, pembubaran massa, penyitaan kartu tanda penduduk (KTP), penutupan lembaga atau instansi selama 14 hari, hingga pencabutan izin sesuai dengan kewarganegaraan.