Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) Kabupaten Malang, mengaku sudah menertibkan pemasangan banner bergambar kontestan salah satu calon Bupati Malang.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Satpol PP Kabupaten Malang, Firmando Hasiholan Matondang, saat dikonfirmasi awak media, Jumat (19/6/2020).
Baca Juga : Didemo Warga Terkait Kasun Pungli BLT Dana Desa, Kades Ngunut Minta Waktu Klarifikasi
”Sudah (ditertibkan) kan kita operasi terus, termasuk menertibkan banner itu (bergambar Hari Cahyono),” kata pria yang akrab disapa Mando itu.
Meski mengaku sudah menertibkan berbagai banner termasuk yang bergambar calon kepala daerah, namun Mando tidak bisa memungkiri adanya kemungkinan jika banner yang dianggap menyalahi karena dipasang dengan cara dipaku tersebut, kembali ditemukan di wilayah Kabupaten Malang.
Dia beralasan, jika kegiatan operasi penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP tersebut, berlangsung secara mobile. Yakni berpindah-pindah dari satu Kecamatan ke Kecamatan lain yang ada di Kabupaten Malang.
”Kebetulan sekarang operasinya di wilayah (Kecamatan) Singosari dan Lawang. Kemarin, 2 hari lalu (operasi penertiban di Kecamatan) Kepanjen sama Pakisaji, jadi keliling terus,” ungkap Mando.
Selain karena luasnya wilayah Kabupaten Malang yang dijadikan sasaran operasi penertiban, Mando juga mengaku jika masih adanya banner yang dipasang secara ilegal tersebut lantaran keterbatasan jumlah personel Satpol PP. ”Cuma kan personel kita untuk yang operasi itu hanya 12 orang,” keluh Mando.
Merujuk pada Perda (Peraturan Daerah) nomor 11 tahun 2019, dijelaskan Mando, sasaran penertiban yang dilakukan oleh personel Satpol PP tersebut adalah segala bentuk banner yang dianggap menyalahi ketetapan Perda. Sehingga tidak hanya banner yang berbau politik saja, namun banner liar yang berbau iklan juga akan ditertibkan oleh Satpol PP.
Baca Juga : Diduga Ada Pungli BLT Dana Desa, Ratusan Warga Desa Ngunut Demo Minta Kasun Dicopot
”Semua kita operasi, jadi tidak hanya karena ada Pilkada. Kalau ada banner yang dipasang di pohon, tiang listrik, kemudian di fasilitas umum itu dilarang. Sehingga akan kita tertibkan,” jelasnya.
Sejauh ini, lanjut Mando, wujud penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP masih sebatas pencopotan banner liar. ”kalau kita acuannya sesuai dengan anjuran Perda, jadi kalau misal mereka melanggar kita tertibkan dengan mencopot banner tersebut,” pungkasnya.
Ketika disinggung soal sanksi pemasangan banner bergambar salah satu calon Bupati Malang, Mando memilih untuk tidak memberikan tanggapan. ”Kalau terkait peserta kontestan Pilkada, yang berhak memberikan teguran itu adalah kewenangannya Panwas,” pungkasnya.