free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Pemerintah Tegaskan PPN 12% Hanya Berlaku untuk Barang Mewah, Berikut Daftar Lengkapnya

Penulis : Mutmainah J - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

01 - Jan - 2025, 06:47

Placeholder
Prabowo dalam konferensi pers yang didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Selasa (31/12). (Foto dari Tribun)

JATIMTIMES - Presiden RI Prabowo Subianto menyatakan rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen hanya diterapkan pada barang dan jasa mewah mulai 1 Januari 2025.

"Saya ulangi, kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12%, hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah. Yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPNBM," ujar Prabowo dalam konferensi pers yang didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Selasa (31/12) petang.

Baca Juga : Jelang Pergantian Tahun, Warga Rutan Situbondo Diajak Doa Bersama

Adapun yang termasuk barang mewah adalah barang yang dikonsumsi oleh masyarakat berada. Prabowo juga membeberkan daftar beberapa barang mewah yang dimaksud.

"Pesawat jet pribadi, itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan atau digunakan oleh masyarakat papan atas, kemudian kapal pesiar yacth, rumah yang sangat mewah, yang nilainya di atas golongan menengah," jelas Prabowo.

"Artinya untuk barang dan jasa tergolong barang tidak mewah tidak ada kenaikan PPN," Prabowo menambahkan.

Adapun barang-barang sehari-hari yang banyak dipakai masyarakat umum saat ini tetap mengacu pada PPN 11% yang ditetapkan sejak 2021.

"Untuk barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat yang diberi fasilitas pembebasan, atau dikenakan tarif PPN 0%, masih tetap berlaku. Saya ulangi, barang dan jasa merupakan kebutuhan pokok masyarakat selama ini diberi fasilitas pembebasan dari pajak yaitu ppn 0% masih tetap berlaku. pemerintah telah berkomitmen memberi paket stimulus, nilai stimulus itu 38,6 T," kata Prabowo.

Secara lengkap, berikut daftar barang dan jasa mewah yang dimaksud tertera dalam PMK Nomor 15 Tahun 2023:

• Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) atau lebih.

Baca Juga : Polres Malang Sita Barang Bukti Narkoba Senilai Rp 9,4 Miliar, Selamatkan 30.901 Jiwa

• Kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak.

• Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara: Peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin.

• Kelompok pesawat udara selain yang dikenakan tarif 40%, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga: a.1 Helikopter. a.2 Pesawat udara dan kendaraan udara lainnya, selain helikopter. h. Kelompok senjata ap1 dan senjata ap1 lainnya, kecuali untuk keperluan negara: - Senjata artileri - Revolver dan pistol - Senjata api (selain senjata artileri, revolver dan pistol) dan peralatan semacam itu yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak.

• Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum: a) Kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, kecuali untuk kepentingan negara angkutan umum. b) Yacht, kecuali untuk kepentingan negara angkutan umum atau usaha pariwisata.


Topik

Peristiwa PPN pajak penambahan nilai kenaikan pajak ppn 12%



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Sri Kurnia Mahiruni