free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Kasus Covid-19 Landai, Pemkab Blitar Siap Sambut New Normal, Ini Persiapannya

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Dede Nana

19 - Jun - 2020, 03:17

Placeholder
Sekda Totok Subihandono dan Bupati Blitar Rijanto.(Foto : Aunur Rofiq/BlitarTIMES)

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar berencana segera menerapkan New Normal di wilayahnya. Kebijakan ini dipilih karena perkembangan virus corona (Covid-19) di wilayah ini cukup landai. 

Hal ini disampaikan oleh Bupati Blitar Rijanto, yang mengatakan skema New Normal akan diberlakukan di Kabupaten Blitar. Untuk masuk ke sana ada beberapa tahapan yang sedang dipersiapkan oleh Pemkab Blitar. Yakni, dimulai dengan penataan perangkat lunaknya serta kesiapan masyarakat. 

Baca Juga : Tingkatkan Kemandirian, Penetapan Target PAD Kota Malang Diminta Berbasis Kajian

“Penataan telah dimulai. Tim kita sudah turun ke objek wisata. Semua kita beri pemahaman terhadap pemberlakuan New Normal ini. Tim kita juga turun ke pasar-pasar tradisional. Semuanya ditata, termasuk ASN. Mau tidak mau memang kita harus masuk era New Normal agar bisa lebih produktif namun bebas dari corona,” ungkap Rijanto.

Orang nomor satu di Kabupaten Blitar ini juga menegaskan, persiapan harus benar-benar dimatangkan untuk menuju era New Normal untuk menghindari masalah yang mungkin terjadi. 

“Kesiapan kita mungkin memakan waktu, karena Kabupaten Blitar ini cukup luas. Wilayah kita ada 22 kecamatan,” ujarnya. 

Sementara  Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Blitar, Krisna Yekti mengatakan, regulasi tentang New Normal saat ini tengah disusun. Regulasi ini nanti akan dibentuk menjadi Peraturan Bupati (Perbup) dan akan mengatur kepentingan masyarakat secara luas.  

"Nantinya seluruh elemen akan diakomodir oleh Perbup itu. Aturan itu nanti akan melembaga seperti di lembaga pendidikan, tempat ibadah, keagamaan, perkantoran, ASN, pelayananan kesehatan, ekonomi dan lainnya," terangnya. 

Menyiasati belum terbentuknya Perbup, Pemkab Blitar saat ini mengeluarkan surat edaran untuk mengatur kegiatan kemasyarakatan seperti pernikahan dan kegiatan keagamaan. 

"Kegiatan dan aktivitas yang melibatkan banyak orang tetap dibatasi. Seluruh aktivitas yang ada harus dijalankan dengan protokol kesehatan. Seperti wajib pakai masker, jaga jarak dan cuci tangan," tandasnya.

Baca Juga : Semakin Kreatif, Kampung Tangguh Jatim Jadi Layanan Perekonomian dan Percontohan Nasional

Sekedar diketahui, perkembangan virus Covid-19 di Kabupaten Blitar cukup landai. Tercatat saat ini di Kabupaten Blitar terdapat 14 kasus positif Covid-19. Dari data tersebut 3 meninggal dunia, 7 sembuh dan 4 dirawat.

Berdasarkan catatan, 11 kecamatan dari 22 kecamatan di Kabupaten Blitar masuk zona merah penyebaran penularan Covid-19. 

Ke 11 kecamatan itu diantaranya Wonodadi, Ponggok, Nglegok, Srengat, Sanan Kulon, Kesamben, Selopuro, Wates, Panggungrejo, Sutojayan dan Bakung. Zona merah menjadi tanda bahwa di wilayah tersebut pasien positif Covid-19. Baik yang masih aktif maupun sudah dinyatakan sembuh atau telah meninggal dunia.

 


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Dede Nana