Sah, pelayanan pasien Covid-19 di RS (Rumah Sakit) Prima Husada akhirnya resmi diistirahatkan, Jumat (12/6/2020). Keputusan tersebut diambil setelah Dinkes (Dinas Kesehatan) Provinsi Jawa Timur bersama Dinkes Kabupaten Malang, melakukan peninjauan langsung ke rumah sakit yang berlokasi di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang tersebut.
Baca Juga : Satu Pasien Covid-19 ke-9 Sembuh, Satu Pasien Meninggal di Kota Batu
”Sudah ditindaklanjuti bersama Dinkes Provinsi (Jawa Timur), keputusannya tadi pagi untuk (RS Prima Husada) diistirahatkan (tidak menerima pasien Covid-19),” tegas Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Malang, Arbani Mukti Wibowo, saat dikonfirmasi awak media, Jumat (12/6/2020) sore.
Menurut Arbani, keputusan diistirahatkannya RS Prima Husada tersebut, bermula dari hasil evaluasi Satgas (Satuan Tugas) New Normal Life dan Pemerintah Kabupaten Malang, terkait masih masifnya penularan Covid-19 di wilayah Malang Utara, khususnya di Kecamatan Singosari.
Dalam pernyataannya, Bupati Malang HM Sanusi dan Komandan Satgas New Normal Life Kabupaten Malang, Letkol Inf Ferry Muzawwad, kompak mengatakan jika RS Prima Husada dinyatakan menjadi klaster di Kecamatan Singosari.
Berawal dari hasil evaluasi itulah, Bupati Malang menginstruksikan Dinkes Kabupaten Malang untuk mengirim surat tembusan kepada Dinkes Provinsi. Dalam surat yang dikirim kemarin (Kamis 11/6/2020) sore itu, Pemkab Malang meminta kepada Pemprov Jatim untuk mengistirahatkan layanan pasien Covid-19 di RS Prima Husada.
Menurut Arbani, surat tembusan yang dikirimkan ke pemerintah pusat tersebut, bertujuan untuk meminimalisir penularan Covid-19 dari klaster RS Prima Husada. Kurang dari 24 jam, surat yang dilayangkan ke provinsi itu akhirnya ditindaklanjuti dengan langsung melakukan peninjauan ke rumah sakit yang bersangkutan.
”Jadi berdasarkan temuan kemarin yang kita telusuri dan kami buktikan tadi dengan mata kepala sendiri bersama Dinkes Provinsi (Jawa Timur), mereka (RS Prima Husada) memang belum melengkapi sarana dan prasarana sesuai dengan standart yang sudah ditentukan,” keluh Arbani.
Baca Juga : Hasil Rapid Test di Kecamatan Lawang, Lebih dari 10 Persen Reaktif Covid-19
Selain belum memenuhi kriteria sarana dan prasarana medis, lanjut Arbani, prosedur pelayanan bagi pasien terkonfirmasi positif Covid-19 juga belum dilaksanakan oleh pihak RS Prima Husada dengan benar.
Hal itu dikuatkan dengan hasil temuan Dinkes Kabupaten Malang dan Provinsi Jatim saat melakukan peninjauan tadi pagi, Jumat (12/6/2020). ”Sekalian tadi saya tindaklanjuti apakah semua persyaratan itu sudah dijalankan apa belum, dan ternyata memang belum dilaksanakan,” ucap Arbani.
Nantinya, masih menurut Arbani, jika RS Prima Husada sudah menjalankan protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan, maka ada kemungkinan rumah sakit yang dipimpin oleh dr Ahmad Rousdy Noor itu akan kembali diperkenankan menerima rujukan bagi pasien Covid-19.
”Kalau persyaratan itu (bagi rumah sakit rujukan Covid-19) sudah dijalankan dengan benar, mereka (RS Prima Husada) tinggal bersurat kembali kepada Dinkes (Kabupaten Malang). Setelah itu akan disurvei ulang untuk membuktikan apakah memang sudah siap menerima pasien kembali atau tidak,” pungkasnya.