Kabar gembira bagi warga masyarakat Kabupaten Ponorogo, pasalnya Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos-P3A) Kabupaten Ponorogo akan menyelesaikan pendistribusian 7.000 Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang menjadi kartu untuk penyaluran berbagai bantuan sosial untuk warga masyarakat Ponorogo.
Kartu yang pada pekan ini dibagikan adalah bagian dari puluhan ribu KKS yang diberikan kepada warga kurang mampu di Ponorogo. Pemegang kartu ini bisa mengakses salah satu dari sejumlah bantuan yang disiapkan pemerintah. Mulai dari Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Non-Pangan Tunai (BPNT/bantuan sembako), BPNT perluasan, BPNT Daerah (BPNTD) yang bersumber dari APBD Ponorogo, BLT, BST dan BLT-DD.
Baca Juga : 1.002 Pekerja yang Dirumahkan Akibat Covid-19 di Jember Terima Bantuan
“Dari sekian banyak kartu, ternyata masih ada sekitar 7 ribu kartu yang belum tersalurkan. Banyak sekali hal yang menjadi kendala mengapa masih ada yang tersisa. Diantaranya, ada yang sudah meninggal tanpa ahli waris, ada yang kemarin belum bisa menerima karena dikarantina, ada yang memilih BLT-DD daripada BPNT sehingga harus ada perubahan,” terang Kepala Dinsos-P3A Kabupaten Ponorogo Supriadi, Rabu (10/6/2020).
Di Ponorogo, jumlah penerima BPNT perluasan atau penerima tambahan mencapai 29.935 keluarga penerima manfaat (KPM). Sedangkan untuk BPNTD, penerimanya mencapai sekitar 2.800-an KPM. Untuk kedua bantuan, besarannya sama, senilai Rp200 ribu per bulan sampai akhir tahun nanti. Bantuan diterimakan dalam bentuk sembako dan bukan uang cash.
Supriadi menambahkan, agar tidak tumpang tindih, warga yang memilih BLT-DD daripada BPNT maka dana BPNT-nya akan dikembalikan ke kas negara. Sedangkan yang memilih BPNT ketimbang BLT-DD, dananya akan dikembalikan ke kas desa masing-masing.
Baca Juga : PSBB Surabaya Ditutup dengan Persentase Kematian dan Rate Covid-19 Tertinggi Nasional
“Targetnya (penyaluran KKS) selesai pada pekan ini. Harapannya, dengan penyaluran KKS ini warga yang membutuhkan akan segera menerima bantuan yang telah dijatahkan kepadanya,” ujar Supriadi.