free web hit counter
Jatim Times Network
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Ekonomi

Aturan Main Baru, Ini Syarat Jualan Minuman Beralkohol di Kota Malang

Penulis : Pipit Anggraeni - Editor : Heryanto

12 - Feb - 2020, 23:17

Placeholder
Ketua Pansus Ranperda Minol Kota Malang, Rokhmad (Pipit Anggraeni/MalangTIMES).

Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)Kota Malang tentang peredaran minuman beralkohol sudah hampir rampung dibahas. Peraturan baru yang ditarget segera disahkan dalam waktu dekat itu, ada banyak aturan main anyar yang akan diberlakukan.

Ketua Pansus Ranperda Minol Kota Malang, Rokhmad menyampaikan, dalam Perda Minol yang baru itu, tak semua pengusaha bisa menjual minol. Karena hanya beberapa perusahaan tertentu seperti hotel berbintang, restoran atau cafe, dan bar saja yang diperbolehkan menjual minuman beralkohol tersebut.

"Jika peredaran minol terus dimoratorium itu juga susah. Karena Kota Malang penduduknya juga beragam dan memiliki pandangan tersendiri terhadap minol. Tapi aturan ini dibuat agar peredarannya dibatasi, dan nggak dikonsumsi sembarangan di pinggir jalan misalnya," katanya, Rabu (12/2/2020).

Selain itu, jarak tempat penjualan minol akan diatur lebih ketat lagi. Dalam ranperda tersebut dijelaskan jika lokasi penjualan minol tak boleh berdekatan dengan tempat beribadah dan lembaga pendidikan.

Sementara untuk perusahaan atau tempat jual minol yang kini berdekatan dengan tempat ibadah atau lembaga pendidikan nantinya akan disarankan dan diminta untuk pindah.

"Untuk jarak kemarin masih jadi perdebatan, sementara disepakati 500 meter dari pusat pendidikan dan tempat ibadah," tambah politisi PKS itu.

Para pengusaha yang diperbolehkan menjual minuman beralkohol juga ditegaskan untuk memberi rambu tersendiri. Di antaranya memberi tanda 21+ atau label khusus yang menandakan jika di sana menjual minuman beralkohol.

"Dan jangan pernah kemasan diubah, penjual harus tetap menyuguhkan pada botolnya," imbuh dia.

Lebih jauh dia menyampaikan, dalam ranperda minol juga disebutkan minol yang diedarkan hanya pada kualifikasi tertentu saja. Di dalamnya diatur kategori A hingga D untuk menentukan kadar alkohol yang boleh disediakan.

Di dalamnya juga dibahas secara mendetail berkaitan dengan sanksi yang diberikan bagi yang melanggar. Mulai dari tipiring hingga denda maksimal Rp 50 Juta.

Rokhmad menyampaikan, saat ini pembahasan ranperda minol sudah hampir selesai. Finalisasi akan dilaksanakan pada 17 Februari 2020 mendatang. 

Selanjutnya akan dilakukan evaluasi ke bagian hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

"Setelah itu baru bisa disahkan agar kemudian diterapkan dan mencabut Perda yang ada sebelumnya terkait peredaran alkohol," jelas dia.

 

Perolehan Medali Porprov Jatim IX 2025

Update: -

No Kota / Kabupaten Emas Perak Perunggu Poin
Total - - - -

Topik

Ekonomi malang berita-malang ketua-pansus-ranperda-minol-kota-malang-rokhmad rancangan-peraturan-daerah peredaran-minuman-beralkohol minuman-beralkohol syarat-jualan-minuman-beralkohol-di-kota-malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Pipit Anggraeni

Editor

Heryanto

--- Iklan Sponsor ---