Hasil Putusan Banding Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara
Reporter
Mutmainah J
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
13 - Feb - 2025, 02:22
JATIMTIMES - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis pengusaha Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022.
Putusan banding dibacakan oleh ketua majelis hakim Teguh Harianto di Pengadilan Tinggi DKI, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (13/2).
Baca Juga : DPRD Banyuwangi Gelar Rapat Paripurna Penetapan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
"Menjatuhkan terhadap Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun," ujar Teguh.
Selain itu, Moeis juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana selama 8 bulan penjara.
"Denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan 8 bulan kurungan," kata Teguh.
Selain Harvey Moeis, majelis hakim juga akan membacakan putusan banding terdakwa Helena Lim, Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) sejak tahun 2018 Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT sejak tahun 2017 Reza Andriansyah.
Vonis ini merupakan hasil banding yang diajukan jaksa dan terdakwa. Sebelumnya, pada 23 Desember 2024, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap para terdakwa kasus korupsi timah. Harvey Moeis dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta 12 tahun.
Baca Juga : Mahasiswa Asal Tulungagung Tewas di Malang Usai Ditabrak Pikap
Suami dari artis Sandra Dewi ini dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Hal itu sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa pun mengajukan banding hingga akhirnya Pengadilan Tinggi memperberat hukuman dan menaikkan besaran uang pengganti.