Bisa Picu Konflik Antar-Instansi, Akademisi Rekomendasikan RUU KUHAP Diperbaiki
Reporter
Hendra Saputra
Editor
Yunan Helmy
12 - Feb - 2025, 07:49
JATIMTIMES - Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) terus memunculkan pembicaraan di tengah masyarakat, terutama kalangan akademisi. Di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (UB) Malang, RUU KUHAP itu dibahas dalam forum seminar nasional, Rabu (12/2/2025).
Pada seminar tersebut, ahli hukum berkumpul untuk membahas dampak RUU KUHAP. Namun seminar itu tidak hanya dibahas oleh ahli hukum, melainkan juga ada mahasiswa dan jurnalis untuk memberikan perspektif berbeda pada pembahasannya.
Baca Juga : Tertunda 11 Tahun, Penasihat Khusus Presiden Dikukuhkan Jadi Guru Besar UM
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Prof Dr Sudarsono SH MH mengkritisi RUU KUHAP. Dia menilai rancangan tersebut perlu diperbaiki sebelum disahkan agar tidak terjadi kontroversi atau tumpang tindih kewenangan antara lembaga penegak hukum seperti kejaksaan, kepolisian, dan pengadilan.
Menurut Prof Sudarsono, jika tidak dilakukan harmonisasi secara matang, maka pembahasan RUU ini bisa memicu konflik kewenangan antar-institusi.
“Rancangan KUHAP ini kalau tidak diluruskan dan dibatalkan, berpotensi memperumit pembagian tugas dan tanggung jawab dalam sistem peradilan pidana di Indonesia,” kata Sudarsono.
“Kami khawatir ini akan menjadi ‘perang RUU’. Semoga tidak terjadi. Tetapi inilah tugas akademisi, memberikan kontribusi untuk menyeimbangkan agar tidak terjadi ove- kewenangan atau tumpang tindih antara satu RUU dengan lainnya,” imbuh dia.
Sudarsono menambahkan, dalam draf RUU Kejaksaan, ada sejumlah poin yang berpotensi memperluas kewenangan lembaga tersebut, termasuk dalam hal penyelidikan dan penyidikan. Padahal, secara hukum, penyelidikan dan penyidikan merupakan tugas utama kepolisian.
Sementara itu, Dr Muhammad Rustamaji SH MH, dekan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Solo, menambahkan bahwa jika kewenangan ini diperluas tanpa batasan yang jelas, dapat menimbulkan gesekan di lapangan antara jaksa dan polisi. Sebab, dari sisi kewenangan, RUU Kejaksaan memberikan ruang cukup besar bagi kejaksaan untuk melakukan proses-proses mulai dari penyelidikan hingga penyidikan. “Padahal, secara alami, ini adalah fungsi dari kepolisian,” jelas Rustamaji.
Di sisi lain, revisi Rancangan KUHP juga harus dipastikan tetap menjaga keseimbangan dalam proses hukum...