Deddy Corbuzier Dilantik Jadi Stafsus Menhan, Ini Tugas dan Besaran Gajinya
Reporter
Mutmainah J
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
11 - Feb - 2025, 04:21
JATIMTIMES - Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengangkat Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo atau yang akrab disapa Deddy Corbuzier menjadi staf khusus di Kementerian Pertahanan (Kemhan), Selasa (11/02/2025).
Berdasarkan keterangan foto unggahan akun instagram milik Sjafrie @sjafrie.sjamsoeddin disebutkan bahwa Sjafrie melantik Deddy dan lima orang lainnya menjadi staf khusus di gedung Kemhan hari ini.
Baca Juga : Usai Kritik Anak SD yang Keluhkan Menu Makan Gratis, Deddy Corbuzer Dilantik Jadi Stafsus Menhan
Beberapa orang lain yang diangkat sebagai staf khusus diantaranya Kris Wijoyo Soepandji, Lenis Kogoya, Mayjen TNI (purn) Sudrajat, Indra Bagus Irawan dan Sylvia Efi Widyantari Sumarlin.
"Selasa, 11 Februari 2025 saya melantik Staf Khusus Kemhan dan penganugerahan Satya Lencana Dharma Pertahanan di kantor Kemhan Jakarta," kata Sjafrie dalam akun instagramnya.
Sementara itu, momen pelantikan Deddy Corbuzier menjadi Stafsus Menhan itu juga dibagikan oleh akun Instagram @dc.kemhan. Akun ini menampilkan kegiatan Deddy saat menjadi Duta Komponen Cadangan (Komcad).
"Setelah dua tahun lebih bertugas di Kementerian Pertahanan @kemhanri sebagai Duta Komcad, dan bekerja bersama dengan @ditjenpothan di bawah kepemimpinan Bapak Prabowo, sejak hari ini saya akan melanjutkan tugas saya sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan Bidang Komunikasi Sosial dan Publik," ujar Deddy dalam unggahan di @dc.kemhan.
Deddy mengaku hormat atas jabatan yang diembannya. Dia juga berterima kasih kepada Sjafrie.
"Terima kasih sebesar-besarnya atas kepercayaan ini. Semoga saya dapat melakukan pekerjaan saya sesuai amanat yang diberikan," katanya.
Sebelum menjadi Stafsus Menhan, Deddy Corbuzier mendapat pangkat Letnan Kolonel (Letkol) Gelar TNI Angkatan Darat. Pangkat itu diberikan mantan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto pada tahun 2022.
Diketahui, dalam struktur pemerintahan Indonesia, peran Staf Khusus Menteri Pertahanan (Menhan) menjadi semakin signifikan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2022 tentang Kementerian Pertahanan.
Menhan memiliki kewenangan untuk mengangkat hingga lima orang Staf Khusus yang bertugas memberikan saran dan pertimbangan langsung kepada Menhan.
Pengangkatan ini mencerminkan pentingnya dukungan strategis dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan pertahanan negara...