Ini Target Prioritas Operasi Keselamatan Semeru 2025 Polres Sampang
Reporter
Abd Syukur
Editor
Dede Nana
10 - Feb - 2025, 11:00
JATIMTIMES– Kapolres Sampang AKBP Hartono, Senin (10/2/2025) pukul 08.00 Wib memimpin apel gelar pasukan Operasi Keselamatan Semeru tahun 2025 di lapangan apel Wira Manunggal Wicaksana Mapolres Sampang.
Apel gelar pasukan Operasi Keselamatan Semeru 2025 yang diikuti personil gabungan TNI-Polri, Sat. Pol PP dan Dishub Kabupaten Sampang dilaksanakan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan seluruh sumber daya baik personil maupun sarana pendukung lainnya.
Baca Juga : Ratu Mas Surabaya: Permaisuri Tegalarum dan Pilar Dinasti Mataram
Dalam amanat Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Inspektur Jenderal Polisi Imam Sugianto mengatakan bahwa Operasi Keselamatan Semeru 2025 dilaksanakan dalam rangka cipta kondisi Kamseltibcar Lantas menjelang Idul Fitri 1446 H / 2025 M di wilayah Jawa Timur.
Inspektur Jenderal Polisi Imam Sugianto menyampaikan dalam pelaksanaannya Polda Jatim didukung oleh instansi terkait akan melaksanakan Operasi Keselamatan Semeru 2025 selama 14 hari mulai tanggal 10 sampai dengan 23 Pebruari 2025.
Tertib Berlalu Lintas Guna Terwujudnya Asta Cita adalah tema operasi kewilayahan dengan sandi Operasi Keselamatan Semeru 2025 yang mengedepankan kegiatan edukatif dan persuasif serta humanis guna meminimalisir angka pelanggaran dan Laka Lantas serta meningkatkan simpati masyarakat terhadap Polri.
Kapolres Sampang AKBP Hartono kepada awak media menjelaskan bahwa apel gelar pasukan dilaksanakan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan personil maupun sarana pendukung lainnya.
“Dengan apel pasukan ini, kita bisa melihat kesiapan anggota serta sarana pendukung agar operasi berjalan dengan optimal dan dapat berhasil sesuai tujuan serta sasaran yang telah ditetapkan,” ujar AKBP Hartono.
Mengenai target prioritas Operasi Keselamatan Semeru 2025, Kapolres Sampang menegaskan ada 10 sasaran diantaranya :
1. Berboncengan lebih dari satu.
2. Melebihi batas kecepatan.
3. Pengendara kendaraan bermotor yang masih dibawah umur.
4. Pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm (SNI).
5. Pengemudi roda empat tidak menggunakan safety belt.
6. Pengemudi berkendara menggunakan handphone.
7. Pengemudi kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol.
8. Melawan arus.
9. Knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (Knalpot brong).
10. Menerobos lampu merah...