Dampak Inpres Efisiensi Anggaran, Pemkab Malang: Rp 44 Miliar Dana Transfer Terdampak
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
Dede Nana
08 - Feb - 2025, 07:52
JATIMTIMES - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) membeberkan dampak dari Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
Kepala Bappeda Kabupaten Malang Tomie Herawanto menyampaikan, terdapat beberapa regulasi terkait dengan efisiensi anggaran ini. Di antaranya Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 2025 dan Surat Edaran bersama antara Menteri Dalam Negeri RI dan Menteri Keuangan RI.
Baca Juga : Pemprov Jatim Beber Strategi Tarik PAD dari JGU dan Jamkrida Usai Berubah Jadi Perseroda
"Terus yang terakhir adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 29 tahun 2025 Penyesuaian Rincian Alokasi TKD menurut Provinsi/Kabupaten/Kota TA 2025 dalam Rangka Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD TA 2025. Jadi ada tiga regulasi itu dan ini menjadi satu upaya kami untuk melakukan penyesuaian terhadap APBD kita," ungkap Tomie kepada JatimTIMES.com.
Menurutnya, dari tiga regulasi tersebut, pasti struktur keuangan APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2025 sangat terdampak. Namun, pihaknya akan menyusun skala prioritas untuk melakukan efisiensi APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2025.
Lalu, Tomie menyebutkan bahwa efisiensi anggaran tersebut sudah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan RI. Besaran yang pertama untuk Dana Alokasi Umum atau DAU yang artinya dana umum dan bebas terserah pemerintah daerah.
"Kemudian ada juga DAU yang bersifat ditentukan, ada beberapa item dan kemarin dari Menkeu, di kami yang dikenakan untuk efisiensi adalah di DAU yang sudah ditentukan untuk ke PU an. Besarnya adalah Rp 33,9 sekian miliar, hampir Rp 34 milliar. Berbicara ke PU an pasti sudah terpikirkan kalau salah satu unsur di Bina Marga, kemudian PU SDA, dan Cipta Karya," jelas Tomie.
Selanjutnya, Tomie mengatakan juga ada efisiensi terhadap Dana Alokasi Khusus atau DAK fisik sebesar Rp 9,5 miliar. Di mana kebijakan itu khusus untuk DAK fisik irigasi yang menjadi tugas pokok dan fungsi Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air.
"Nah dari efisiensi itu, kami kurang lebih ya hampir Rp 44 miliar dari dana transfer yang terdampak adanya PMK 29/2025 itu. Hampir Rp 44 milliar, kurang lebih 1,3 persen dari total dana transfer kita. Yang lain nggak ada, nggak terdampak...