JATIMTIMES - Bupayi Malang HM. Sanusi menerima audiensi dari para petani ikan keramba jaring apung atau KJA dari wilayah Sumberpucung, Kalipare, dan Pagak.
Audiensi ini terkait adanya rencana proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) oleh PLN Nusantara Power di kawasan Bendungan Karangkates.
Baca Juga : Tragis, Pria di Tulungagung Ditemukan Tewas di Kolam Gurame
Sanusi didampingi Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kabupateb Malang Nurman Ramdansyah beserta beberapa kepala organisasi perangkat daerah menerima kehadiran puluhan perwakilan petani ikan KJA di Peringgitan Pendapa Agung Kabupaten Malang dengan suasana hanyat dan santai.
Orang nomor satu di ljngkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang itu mengatakan bahwa berdasarkan hasil audiensi Pemkab Malang bersama pihak petani ikan di Bendungan Karangkates, para petani ikan tidak menghendaki ketika proyek pembangunan PLTS di Bendungan Karangkates menggusur lokasi budidaya para petani ikan.
"Ya masyarakat menghendaki mata pencahariannya ini nanti jangan sampai diputus. Rencana pembangunan PLTS hakikatnya tidak ditolak, cuma jangan menggusur mata pencaharian masyarakat," ungkap Sanusi, Sabtu (8/2/2025).
Sanusi masih baru sekali menerima kunjungan silaturahmi dari pihak PLN Nusantara Power yang membicarakan rencana pembangunan PLTS. Pertemuan tersebut belum membicarakan titik-titik rinci lokasi rencana pembangunan PLTS di kawasan Bendungan Karangkates. Terlebih lagi, rencana pembangunan PLTS tersebut merupakan kewenanhan pemerintah pusat.
"Kalau proyek pusat. Kan kabupaten hanya ketempatan. Itu dari pusat semua, kementerian. Jadi, izinnya pun sudah kewenangan pusat semua. Kalau hubungannya dengan masyarakat dirugikan, baru kami ajukan. Intinya jangan sampai merugikan masyarakat," ucap Sanusi.
Sementara itu, Plh Sekretaris Daerah Kabupaten Malang Nurman Ramdansyah mengatakan, meskipun rencana pembangunan PLTS tersebut merupakan proyek dan kewenangan pemerintah pusat, secara etika birokrasi, harus ada surat tembusan kepada Pemkab Malang selaku pemilik wilayah.
"Intinya kan kalau secara administrasi birokrasi, tetap ada surat formal pada kami. Itu yang kami belum (terima). Etika birokrasi itu harus ditempuh. Betul ini program pusat, ini wilayahnya pusat. Tetapi kan secara formal, kami belum pernah mendapatkan kejelasan, surat, tembusan, berkaitan dengan rencana ini secara detail bagaimana. Itu yang harus kami komunikasikan," jelas Nurman.
Meskipun begitu, pemkab juga mendorong agar kepentingan kedua belah pihak dapat berjalan secara bersamaan. Yakni mata pencaharian para petani ikan di Bendungan Karangkates bisa berjalan dan rencana pembangunan PLTS dari pemerintah pusat juga bisa berjalan sesuai aturan yang berlaku.
"Itulah makanya harus kami komunikasikan lebih detail lagi. Sekali lagi kepentingan dua pihak ini harus berjalan sama-sama," tutur Nurman.
Baca Juga : Didukung APBD Provinsi Jatim, Pj Wali Kota Malang Yakin Banjir Suhat Rampung
Sementara itu, perwakilan petani ikan di Bendungan Karangkates, yakni Nurul Huda, mengatakan saat ini para petani ikan di Bendungan Karangkates resah dengan adanya rencana pembangunan PLTS di kawasan Bendungan Karangkates. Pasalnya, secara keseluruhan terdapat 1.000 lebih petani ikan yang memanfaatkan Bendungan Karangkates sebagai tempat budidaya ikan tawar maupun pencaharian yang lain.
Pria yang akrab disapa Huda ini mengaku, sosialisasi rencana pembangunan PLTS ini terkesan mendadak. Pada sosialisasi di Januari 2025 lalu disebutkan rencana pembangunan PLTS akan dilakukan pada Juni 2025.
"Adanya pembangunan PLTS ini, kami bersyukur. Soalnya juga program dari pusat. Cuma, saran dari kami itu dikasih kepastian. Jangan kita itu cuma dikasih keresahan. Dulu bilangnya dua tahun kemudian, ujug-ujug kemarin sosialisasi di bulan enam. Terus tempat yang mana, kami tidak dikasih tahu yang sebenarnya," ungkap Huda.
Jika rencana pembangunan PLTS mengambil lokasi di tempat budidaya para petani ikan, pihaknya meminta kepada pihak yang berwenang agar dapat mencari titik lokask lain yang tidak bersinggungan dengan lokasi budidaya para petani.
"Kalau bisa, kalau memang nanti tempatnya itu bersinggungan dengan tempat budidaya kita, tolong lah diusahakan di tempat yang banyak dan tidak ada orang budidaya," tegas Huda.
Sebagai informasi, pemerintah pusat melalui PLN Nusantara Power berencana membangun PLTS terapung di Bendungan Karangkates dengan menggandeng perusahaan dari luar negeri untuk menghasilkan kapasitas listrik sebesar 100 megawatt alternating current. Namun, realisasi pembangunan PLTS tersebut hingga kini masih belum ada kejelasan terkait jadwal pelaksanannya. Hanya, para petani ikan di Bendungan Karangkates berharap agar pembangunan PLTS tidak menggusur mata pencaharian para petani ikan.