Hukum Konsumsi Serangga dalam Islam: Mana yang Halal dan Haram?

30 - Jan - 2025, 08:01

Ilustrasi (pixabay)


JATIMTIMES - Dalam ajaran Islam, makanan yang dikonsumsi harus memenuhi syarat halal dan thayyib (baik). Namun, ada sebagian masyarakat Indonesia yang memiliki tradisi mengonsumsi serangga sebagai makanan sehari-hari, seperti belalang goreng di Gunungkidul atau ulat jati (enthung) di beberapa daerah lain. 

Pertanyaannya, apakah serangga ini halal dikonsumsi? Mari simak ulasannya yang diolah dari beberapa sumber.

Baca Juga : Mitos atau Fakta, Sering Makan Mi Instan Bisa Sebabkan Usus Buntu?

Belalang termasuk salah satu serangga yang diberi pengecualian dalam Islam dan dinyatakan halal untuk dikonsumsi. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah SAW:

"Dihalalkan bagi kalian dua bangkai dan dua darah. Dua bangkai tersebut adalah bangkai belalang dan ikan, sedangkan dua darah adalah hati dan limpa." (HR. Baihaqi)

Bahkan, dalam beberapa riwayat disebutkan bahwa Rasulullah SAW dan para sahabat pernah bertahan hidup selama tujuh kali peperangan hanya dengan mengonsumsi belalang. Hal ini semakin memperkuat status kehalalan serangga ini.

Dari sisi fiqih, para ulama sepakat bahwa belalang halal dikonsumsi, baik dalam keadaan hidup maupun mati (bangkai). Imam Syafi’i dalam kitab Hayat al-Hayawan al-Kubra juga menyebutkan bahwa umat Muslim telah bersepakat atas kehalalan belalang.

Berbeda dengan belalang, beberapa jenis serangga lain justru dikategorikan sebagai makanan yang haram. Serangga-serangga ini dikategorikan sebagai hasyarat (hewan kecil yang menjijikkan) yang tidak layak dikonsumsi oleh manusia. Berikut beberapa di antaranya:

1. Kepompong, Ulat, dan Enthung.

Kepompong atau yang dalam bahasa Arab disebut Asari’ tergolong dalam hewan hasyarat, yang berarti hewan kecil melata yang dianggap menjijikkan. Oleh karena itu, para ulama mengharamkan konsumsi kepompong, sebagaimana dijelaskan dalam kitab Hayat al-Hayawan al-Kubra:

"Al-Asari’ (kepompong) merupakan nama bagi jenis ulat merah yang berada di tumbuhan dan bermetamorfosis menjadi kupu-kupu. Haram mengonsumsi hewan ini karena termasuk golongan hasyarat." (Juz I, hal. 42)

2. Jangkrik.

Jangkrik sering dijadikan camilan oleh sebagian masyarakat. Namun, dalam Islam, hewan ini termasuk dalam kategori serangga yang haram untuk dikonsumsi. Dalam kitab Nihayah al-Muhtaj, disebutkan bahwa tidak sah menjual hewan-hewan kecil yang melata di tanah seperti tikus, kumbang, ular, kalajengking, dan lebah...

Baca Selengkapnya


Topik

Agama, makan serangga, halal atau haram,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette