JATIMTIMES - Hari Raya Imlek identik dengan bagi-bagi angpao atau uang yang dimasukkan ke amplop merah. Diketahui, tahun baru Imlek 2576 Kongzili jatuh pada hari ini Rabu, 29 Januari 2025. Imlek adalah perayaan tahun baru bagi masyarakat etnis Tionghoa sekaligus merupakan perayaan penting bagi umat Konghucu.
Dalam tradisi Tionghoa, angpao biasanya diberikan kepada anggota keluarga atau kolega yang belum menikah, anak-anak ataupun orang tua. Tak jarang, bos perusahaan juga membagikan angpao ke pada karyawannya.
Baca Juga : Tiket Kereta Api Bertabur Diskon Spesial Perayaan Imlek 2025
Tak hanya itu, umat yang tak merayakan Imlek seperti Islam bisa saja diberikan angpao oleh tetangga atau orang-orang di lingkungan tempat tinggal.
Lantas apakah muslim boleh menerima angpao saat Imlek?
Hukum Muslim Menerima Angpao Imlek
Ulama kharismatik KH Yahya Zainul Ma’arif atau Buya Yahya mengatakan, muslim boleh menerima hadiah dari nonmuslim termasuk angpau Imlek. Ia menegaskan, yang diharamkan mutlak adalah mendukung syiarnya orang kafir.
“Kita boleh menerimanya. Hadiah dari orang kafir kita boleh menerima. Yang tidak diperkenankan adalah ikrar atau mengucapkan selamat sesuatu yang menjadi ciri kekafiran seperti Natal dan sebagainya. Atau kita mendukung syiarnya orang kafir,” kata Buya Yahya, dikutip dari YouTube Al Bahjah TV, Rabu (29/1/2025).
“Tapi kalau dalam interaksi kebersamaan, misalnya, saudara kita yang nasrani memberikan kita hadiah makan atau uang, boleh kita terima bahkan kita memberikan kepada mereka juga boleh,” lanjut Buya Yahya.
Lebih lanjut, Buya Yahya menguraikan syarat Muslim boleh menerima hadiah dari orang nonmuslim. Pertama kata Buya adalah menerima dengan tidak mengagungkan syiarnya sebagaimana penjelasan sebelumnya.
Baca Juga : Wahai Muslim Salatlah Jika Kamu Tak Termasuk Kelompok Ini
“Yang kedua tidak merendahkan kita di saat memberi. Termasuk membangun masjid diberi oleh orang kafir boleh, asalkan waktu diberinya bukan merendahkan,” imbuhnya.
“Misalnya diekspose gede-gedean. Alhamdulillah hari ini telah dibantu oleh seorang kafir karena orang Islam kurang membantu. Kurang ajar ini, merendahkan. Atau diekspose untuk merendahkan, hei ini loh orang Islam aku beri. Gak boleh, gak boleh menerima,” Buya Yahya mencontohkan.
Akan tetapi, jika nonmuslim tersebut memberinya dengan penuh keakraban dan tidak merendahkan, maka boleh diterima.
“Aduh masjidnya belum jadi, saya bantu deh. Boleh orang kafir bantu masjid tapi ingat catatannya bukan untuk mengagungkan syiarnya yang pertama, yang kedua bukan untuk merendahkan umat Islam,” kata Buya Yahya.