Dekan FH Unisma Soroti RUU KUHAP, Berpotensi Ganggu Sistem Peradilan Pidana
Reporter
Irsya Richa
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
26 - Jan - 2025, 06:00
JATIMTIMES - Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) berpotensi menimbulkan persoalan baru dalam kewenangan kepolisian dan kejaksaan.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Malang (UNISMA), Dr. Arfan Kaimuddin, SH, MH menyoroti adanya tumpang tindih kewenangan yang berpotensi bisa mengganggu sisterm peradilan pidana di Indonesia.
Baca Juga : Rencana Pembatasan Usia Pengguna Medsos, Ini Kata Pakar Komunikasi UB
Salah satu pasal yang disoroti, yakni Pasal 12 Ayat 11 RUU KUHAP, yang mengatur bahwa jika dalam waktu 14 hari laporan masyarakat tidak ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian, masyarakat dapat langsung mengajukan laporan kepada kejaksaan. Arfan mengatakan, ketentuan ini berisiko menimbulkan dualisme kewenangan antara penyidik kepolisian dan kejaksaan.
“Kewenangan penyidikan adalah bagian integral dari sistem peradilan pidana yang diatur secara tegas dalam Pasal 1 angka 2 KUHAP. Jika kejaksaan diperbolehkan untuk langsung memproses laporan tanpa melalui mekanisme penyidikan polisi, ini dapat menciptakan ketidakharmonisan dalam proses hukum,” ungkap Arfan (Minggu, 26/1/2025).
Arfan juga menegaskan, pembagian kewenangan antara penyidik dan jaksa penuntut umum didasarkan pada asas specialty dan separation of powers. Setiap lembaga memiliki peran dan fungsi yang spesifik untuk menjaga akuntabilitas serta mencegah intervensi yang tidak semestinya.
Dampak negatif Pasal 12 Ayat 11 terhadap asas due process of law, dalam sistem hukum pidana, penyidikan merupakan tahap awal yang sangat sensitif dan harus dijalankan dengan prosedur ketat.
“Jika penuntut umum langsung terlibat dalam proses penyidikan, hak-hak tersangka bisa terancam karena proses hukum yang ideal mengharuskan adanya pembagian kewenangan yang jelas,” tambah pria Kelahiran Kota Ambon ini.
Selain ituketentuan ini dapat membebani kejaksaan dengan tugas yang seharusnya menjadi tanggung jawab penyidik. Fungsi utama kejaksaan adalah memproses perkara berdasarkan hasil penyidikan, bukan melakukan investigasi awal.
Dalam analisisnya, Arfan juga mengkritik Pasal 111 Ayat 2 RUU KUHAP yang memberikan kewenangan kepada penuntut umum dapat mengajukan permohonan sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan yang seharusnya hal demikian merupakan kewenangan kepolisian. Hal ini akan melemahkan sistem peradilan pidana yang sudah terintegrasi dengan baik selama ini...