Jual Arak Bali, Pemuda Blitar Diringkus di Tulungagung
Reporter
Aries Marthadinaja
Editor
Nurlayla Ratri
25 - Jan - 2025, 08:31
JATIMTIMES - Seorang pemuda berinisial FM (24) warga Desa Bakung Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar diamankan polisi saat kedapatan menjual miras (minuman keras) jenis arak bali. Penangkapan dilakukan oleh personel Polsek Ngunut di area parkir salah satu kafe di Desa Kaliwungu, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung.
Penangkapan ini diawali dengan adanya laporan dari masyarakat yang resah dengan peredaran miras di wilayah tersebut.
Baca Juga : Warga Temukan Jasad Tinggal Kerangka di Persawahan Srengat Blitar, Identitas Korban Belum Terungkap
"Penangkapan bermula anggota opsnal Polsek Ngunut mendapat informasi dari masyarakat terkait peredaran miras," jelas Kasihumas Polres Tulungagung, Ipda Nanang pada Sabtu (25/01/2025).
Pelaku diamankan saat melancarkan aksinya pada hari Kamis, tanggal 23 Januari 2025, sekitar pukul 21.30 WIB saat sedang menjual miras. "Saat tiba di lokasi area parkir cafe, personel opsnal mendapati pelaku sedang menjual minuman keras jenis arak Bali," lanjut Kasihumas.
Atas tindakan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf e dan g UU. RI. No. 8 Tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 136 huruf b dan atau Pasal 139 dan atau Pasal 140 dan atau Pasal 142 dan atau Pasal 144 UU. RI. No. 18 Tahun 2012, tentang Pangan dan atau Pasal 46 angka 34 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja.
Selain melakukan penangkapan, polisi juga mengamankan barang bukti di antaranya, 1 (satu) unit Handphone Android, 1 (satu) kardus berisi 24 botol 600 ml minuman beralkohol jenis arak bali dan uang tunai senilai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)...