KPU Kabupaten Blitar Dapat Rapor Merah, Bawaslu Ungkap Pelanggaran Administrasi Pemilu

Reporter

Aunur Rofiq

08 - Nov - 2024, 06:03

Bawaslu Kabupaten Blitar temukan pelanggaran administrasi KPU terkait iklan kampanye Pemilu 2024.


JATIMTIMES- Kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar kembali menjadi sorotan setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blitar memberikan “rapor merah” atas serangkaian insiden yang menandai buruknya manajemen pemilu daerah. Sorotan paling tajam datang ketika KPU Kabupaten Blitar menghentikan debat putaran kedua pasangan calon kepala daerah. 

Keputusan tersebut setelah pasangan nomor urut 01, Rijanto-Beky Herdiansyah, melakukan walk-out setelah merasa "kalah materi data" dari pasangan nomor urut 02, Rini Syarifah-Abdul Ghoni. Kejadian ini menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat mengenai transparansi dan profesionalisme KPU Kabupaten Blitar dalam menyelenggarakan pilkada. 

Baca Juga : Polres Malang Kerahkan 300 Personel pada Debat Kedua Pilbup Malang, Area Parkiran Turut Jadi Sasaran Pengamanan

Belum hilang kontroversi dari debat tersebut, Bawaslu Kabupaten Blitar kembali mengungkapkan masalah lain yang berkaitan dengan pelanggaran administrasi pemilu yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Blitar. Bawaslu secara resmi mengumumkan status pelanggaran administrasi ini di laman mereka pada Selasa, 5 November 2024.

Pelanggaran Iklan Media yang Tak Terfasilitasi dengan Baik

Pelanggaran administrasi pemilu yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Blitar kali ini berkaitan dengan fasilitas iklan kampanye di media massa cetak dan elektronik dalam Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Blitar 2024. Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar, Masrukin, menyatakan bahwa Bawaslu sebelumnya telah melayangkan dua kali surat berupa imbauan dan saran perbaikan kepada KPU, namun tidak dihiraukan. 

"Dua surat dari kami tidak dihiraukan oleh KPU Kabupaten Blitar. Sehingga kami nyatakan sebagai pelanggaran administrasi pemilihan, dan kami berikan rekomendasi sesuai peraturan yang berlaku," ujar Masrukin, yang membawahi divisi penanganan pelanggaran dan data informasi, Jumat (8/11/2024). 

Menurut Masrukin, pelanggaran ini melanggar ketentuan dalam pasal 29 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 yang mengatur kampanye pemilihan melalui media massa cetak dan elektronik. Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa KPU berkewajiban memfasilitasi penayangan iklan kampanye yang dapat berbentuk tulisan, suara, gambar, atau gabungan dari ketiganya. Fasilitas ini meliputi jumlah penayangan, ukuran, serta durasi iklan yang harus dipenuhi KPU...

Baca Selengkapnya


Topik

Politik, KPU Kabupaten Blitar, pelanggaran administrasi,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette