KPU Kabupaten Blitar Dapat Rapor Merah, Bawaslu Ungkap Pelanggaran Administrasi Pemilu
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
Nurlayla Ratri
08 - Nov - 2024, 06:03
JATIMTIMES- Kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar kembali menjadi sorotan setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blitar memberikan “rapor merah” atas serangkaian insiden yang menandai buruknya manajemen pemilu daerah. Sorotan paling tajam datang ketika KPU Kabupaten Blitar menghentikan debat putaran kedua pasangan calon kepala daerah.
Keputusan tersebut setelah pasangan nomor urut 01, Rijanto-Beky Herdiansyah, melakukan walk-out setelah merasa "kalah materi data" dari pasangan nomor urut 02, Rini Syarifah-Abdul Ghoni. Kejadian ini menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat mengenai transparansi dan profesionalisme KPU Kabupaten Blitar dalam menyelenggarakan pilkada.
Belum hilang kontroversi dari debat tersebut, Bawaslu Kabupaten Blitar kembali mengungkapkan masalah lain yang berkaitan dengan pelanggaran administrasi pemilu yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Blitar. Bawaslu secara resmi mengumumkan status pelanggaran administrasi ini di laman mereka pada Selasa, 5 November 2024.
Pelanggaran Iklan Media yang Tak Terfasilitasi dengan Baik
Pelanggaran administrasi pemilu yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Blitar kali ini berkaitan dengan fasilitas iklan kampanye di media massa cetak dan elektronik dalam Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Blitar 2024. Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar, Masrukin, menyatakan bahwa Bawaslu sebelumnya telah melayangkan dua kali surat berupa imbauan dan saran perbaikan kepada KPU, namun tidak dihiraukan.
"Dua surat dari kami tidak dihiraukan oleh KPU Kabupaten Blitar. Sehingga kami nyatakan sebagai pelanggaran administrasi pemilihan, dan kami berikan rekomendasi sesuai peraturan yang berlaku," ujar Masrukin, yang membawahi divisi penanganan pelanggaran dan data informasi, Jumat (8/11/2024).
Menurut Masrukin, pelanggaran ini melanggar ketentuan dalam pasal 29 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 yang mengatur kampanye pemilihan melalui media massa cetak dan elektronik. Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa KPU berkewajiban memfasilitasi penayangan iklan kampanye yang dapat berbentuk tulisan, suara, gambar, atau gabungan dari ketiganya. Fasilitas ini meliputi jumlah penayangan, ukuran, serta durasi iklan yang harus dipenuhi KPU...