free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

KPU Kabupaten Blitar Dapat Rapor Merah, Bawaslu Ungkap Pelanggaran Administrasi Pemilu

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Nurlayla Ratri

08 - Nov - 2024, 18:03

Placeholder
Bawaslu Kabupaten Blitar temukan pelanggaran administrasi KPU terkait iklan kampanye Pemilu 2024.

JATIMTIMES- Kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar kembali menjadi sorotan setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blitar memberikan “rapor merah” atas serangkaian insiden yang menandai buruknya manajemen pemilu daerah. Sorotan paling tajam datang ketika KPU Kabupaten Blitar menghentikan debat putaran kedua pasangan calon kepala daerah. 

Keputusan tersebut setelah pasangan nomor urut 01, Rijanto-Beky Herdiansyah, melakukan walk-out setelah merasa "kalah materi data" dari pasangan nomor urut 02, Rini Syarifah-Abdul Ghoni. Kejadian ini menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat mengenai transparansi dan profesionalisme KPU Kabupaten Blitar dalam menyelenggarakan pilkada. 

Baca Juga : Polres Malang Kerahkan 300 Personel pada Debat Kedua Pilbup Malang, Area Parkiran Turut Jadi Sasaran Pengamanan

Belum hilang kontroversi dari debat tersebut, Bawaslu Kabupaten Blitar kembali mengungkapkan masalah lain yang berkaitan dengan pelanggaran administrasi pemilu yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Blitar. Bawaslu secara resmi mengumumkan status pelanggaran administrasi ini di laman mereka pada Selasa, 5 November 2024.

Pelanggaran Iklan Media yang Tak Terfasilitasi dengan Baik

Pelanggaran administrasi pemilu yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Blitar kali ini berkaitan dengan fasilitas iklan kampanye di media massa cetak dan elektronik dalam Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Blitar 2024. Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar, Masrukin, menyatakan bahwa Bawaslu sebelumnya telah melayangkan dua kali surat berupa imbauan dan saran perbaikan kepada KPU, namun tidak dihiraukan. 

"Dua surat dari kami tidak dihiraukan oleh KPU Kabupaten Blitar. Sehingga kami nyatakan sebagai pelanggaran administrasi pemilihan, dan kami berikan rekomendasi sesuai peraturan yang berlaku," ujar Masrukin, yang membawahi divisi penanganan pelanggaran dan data informasi, Jumat (8/11/2024). 

Menurut Masrukin, pelanggaran ini melanggar ketentuan dalam pasal 29 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 yang mengatur kampanye pemilihan melalui media massa cetak dan elektronik. Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa KPU berkewajiban memfasilitasi penayangan iklan kampanye yang dapat berbentuk tulisan, suara, gambar, atau gabungan dari ketiganya. Fasilitas ini meliputi jumlah penayangan, ukuran, serta durasi iklan yang harus dipenuhi KPU.

Laporan Temuan dan Rekomendasi Bawaslu

Masrukin mengungkapkan, hingga saat ini KPU belum menerbitkan Surat Keputusan Penetapan Pelaksanaan Metode Iklan Kampanye, padahal penayangan iklan di media massa tinggal menghitung hari. Kondisi ini jelas menunjukkan ketidaksiapan KPU Kabupaten Blitar dalam menyelenggarakan tahapan kampanye sesuai jadwal dan prosedur. 

“Sampai saat ini, tiga hari menjelang penayangan iklan kampanye di media massa, KPU belum memberikan Surat Keputusan Penetapan Pelaksananaan Metode Iklan Kampanye yang meliputi jumlah penayangan, ukuran, dan/atau durasi iklan media massa cetak dan media massa elektronik,” jelas Masrukin.

Sebagai tindak lanjut atas temuan ini, Bawaslu telah memberikan rekomendasi sesuai prosedur yang berlaku untuk memperbaiki pelanggaran yang dilakukan KPU. Selain itu, Bawaslu juga telah mengirimkan surat imbauan dengan nomor 365/PM.00.02/K.JI-03/10/2024 pada 28 Oktober 2024, serta surat saran perbaikan pada 30 Oktober 2024 dengan nomor 370/PM.00.02/K.JI-03/10/2024. Namun, KPU Kabupaten Blitar tetap tidak merespons surat-surat tersebut.

Menurut Masrukin, berdasarkan keputusan rapat pleno Bawaslu Kabupaten Blitar, dugaan pelanggaran pemilihan ini kemudian ditetapkan menjadi temuan resmi dengan nomor: 01/Reg/TM/PB/Kab/16.12/XI/2024. "Temuan dimaksud dinyatakan sebagai pelanggaran Administrasi Pemilihan," tegasnya.

Berbagai insiden dan kontroversi ini membuat masyarakat Blitar mempertanyakan kualitas penyelenggaraan pilkada oleh KPU Kabupaten Blitar. Publik berharap adanya perubahan signifikan dalam kinerja KPU untuk memastikan jalannya pilkada yang kredibel dan bebas dari konflik. Sorotan ini diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi KPU Kabupaten Blitar untuk segera memperbaiki diri dan menjalankan pemilu sesuai ketentuan yang berlaku.

Kinerja KPU yang terus disoroti ini menjadi refleksi penting bagi lembaga penyelenggara pemilu di tingkat daerah agar lebih profesional dan patuh pada regulasi. Dengan langkah tegas dari Bawaslu, masyarakat berharap agar kasus pelanggaran ini menjadi yang terakhir dan KPU Kabupaten Blitar bisa mengembalikan kepercayaan publik serta menjamin penyelenggaraan pilkada yang adil dan transparan.

Buruknya Kinerja KPU Kabupaten Blitar, Masyarakat Sudah Kecewa

Baca Juga : Promo Spesial November, Graha Bangunan Tawarkan Wallpaper TBN Gratis untuk Pembelian Granit

Buruknya kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar dalam menyelenggarakan tahapan Pilkada 2024 mendapat sorotan tajam dari berbagai kalangan. Salah satu yang menanggapi hal ini adalah Novi Catur Muspita, seorang sosiolog dari Universitas Islam Balitar (Unisba) Blitar. Menurutnya, ketidakprofesionalan KPU dalam mengelola pemilu telah menciptakan ketidakpercayaan publik yang mendalam terhadap lembaga penyelenggara pemilu di Kabupaten Blitar.

“Dari perspektif sosial, buruknya kinerja KPU ini tidak hanya sekadar masalah administratif, tetapi juga berdampak langsung pada persepsi masyarakat terhadap integritas proses demokrasi. Ketika KPU terkesan tidak transparan dan tidak tepat waktu dalam menyelesaikan tugas-tugasnya, masyarakat akan kehilangan kepercayaan terhadap lembaga ini,” kata Novi Catur Muspita dalam wawancara, Jumat (8/11/2024). 

Novi menilai, langkah KPU yang menghentikan debat pasangan calon dalam Pilkada Blitar, serta pelanggaran administratif terkait iklan kampanye di media massa, menunjukkan bahwa penyelenggaraan pemilu di Blitar tidak berjalan secara profesional. Keputusan KPU yang tidak responsif terhadap imbauan dan saran perbaikan dari Bawaslu semakin memperburuk citra lembaga tersebut di mata publik.

“Masyarakat yang sudah menaruh harapan besar pada KPU untuk menjalankan proses demokrasi dengan jujur dan transparan merasa kecewa. Kejadian-kejadian seperti penghentian debat dan tidak adanya keputusan soal iklan kampanye jelas menciptakan kesan bahwa pemilu ini dipenuhi ketidakpastian dan kecurangan," ungkap Novi.

Menurutnya, kinerja KPU yang buruk ini memperburuk kondisi sosial di Kabupaten Blitar, terutama di kalangan masyarakat yang semakin apatis terhadap proses pemilu. “Pilkada seharusnya menjadi momentum bagi masyarakat untuk menentukan pemimpin yang mereka percayai. Namun, jika prosesnya penuh dengan masalah teknis dan ketidakjelasan, masyarakat akan merasa bahwa suara mereka tidak dihargai,” tambah Novi.

Novi juga mencatat bahwa ketidakpercayaan ini bisa berimbas pada rendahnya partisipasi pemilih. Masyarakat yang sudah merasa kecewa terhadap KPU bisa saja memilih untuk tidak berpartisipasi dalam pemilu atau bahkan tidak mempercayai hasilnya. “Proses demokrasi yang buruk bisa menciptakan krisis kepercayaan, yang akhirnya berdampak pada tingkat partisipasi pemilih yang rendah,” tegasnya.

Sebagai penutup, Novi menekankan bahwa perbaikan kinerja KPU Kabupaten Blitar sangat penting untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat. Ia menyarankan agar KPU lebih terbuka dalam komunikasi dengan publik dan lebih disiplin dalam menjalankan setiap tahapan pemilu. "KPU perlu menunjukkan komitmen yang lebih kuat untuk memastikan pemilu berjalan dengan adil dan transparan. Hanya dengan begitu, masyarakat bisa kembali percaya pada sistem demokrasi yang ada," tutup Novi Catur Muspita.

Pernyataan ini memberikan gambaran yang jelas bahwa buruknya kinerja KPU Kabupaten Blitar tidak hanya merusak citra lembaga penyelenggara pemilu, tetapi juga menurunkan tingkat partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi.


Topik

Politik KPU Kabupaten Blitar pelanggaran administrasi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Nurlayla Ratri