Polres Malang Ungkap 23 Kasus Program Asta Cita, Ringkus 24 Tersangka Persetubuhan Hingga Pornografi
Reporter
Ashaq Lupito
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
08 - Nov - 2024, 03:39
JATIMTIMES - Polres Malang berhasil mengungkap 23 kasus dalam hasil ungkap Program 100 Hari Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Dari kasus yang telah terungkap, polisi mengamankan 24 tersangka tindak pidana persetubuhan terhadap anak hingga pornografi online.
"Program 100 Hari Asta Cita Presiden Republik Indonesia dilaksanakan dalam periode 28 Oktober sampai dengan 8 November 2024. Hasilnya, Polres Malang berhasil mengungkap 23 kasus dan mengamankan 24 orang tersangka," ujar Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih, saat konferensi pers yang berlangsung di Halaman Lobi Utama Polres Malang, Jumat (8/11/2024).
Baca Juga : Bahas Kemajuan Kota Malang, Abadi Kolaborasi dengan Para Influencer
Dijabarkan Imam, dari 23 kasus yang diungkap Polres Malang, 16 kasus di antaranya merupakan tindak pidana perjudian. Yakni dengan jumlah tersangka yang diamankan sebanyak 17 orang.
"Rinciannya, untuk ungkap kasus judi konvensional sebanyak enam kasus dan enam tersangka. Sedangkan judi online yang berhasil kami ungkap ada 10 kasus dengan 11 tersangka," bebernya.
Ungkap kasus selanjutnya adalah Tindak Pidana terhadap Perempuan dan Anak (TPPA). Yakni dengan sebanyak tiga kasus dan tiga tersangka. "Dua kasus di antaranya merupakan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dengan dua tersangka yang telah diamankan. Kemudian tindak pidana KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) dengan satu kasus dan satu tersangka," imbuhnya.
Kasus selanjutnya yang turut diungkap Polres Malang meliputi tindak pidana pornografi online. Yakni sebanyak satu kasus dan satu orang tersangka.
"Sedangkan untuk kasus tindak pidana pornografi online, tersangka melakukan tindakannya dengan cara menyebarkan video sensitif milik korban ke status WhatsApp. Sehingga bisa disaksikan oleh pengguna pada platform media sosial tersebut," ujarnya.
Polres Malang juga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan barang bersubsidi berupa Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Liquefied Petroleum Gas (LPG). Yakni dengan sebanyak dua kasus dan dua tersangka.
Baca Juga : Baca Selengkapnya